ACEH TENGGARA– Peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara.
Menjelang dua tahun Warhamni menjalankan tugas di jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, perhatian publik kembali tertuju pada upaya kepolisian menekan peredaran barang terlarang tersebut hingga ke tingkat desa.

Informasi yang diterima menyebutkan, dugaan aktivitas peredaran narkotika masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Babussalam, Badar, Bambel dan Lawe Sumur.
Informasi tersebut tentu membutuhkan pendalaman dan penanganan aparat penegak hukum. Namun, munculnya keresahan masyarakat menjadi sinyal bahwa persoalan narkoba masih membutuhkan perhatian secara berkelanjutan.
Pemberantasan narkotika juga tidak cukup hanya dilihat dari berapa banyak kasus yang berhasil diungkap atau tersangka yang diamankan.
Lebih jauh, masyarakat berharap penindakan dapat menyentuh mata rantai peredaran secara menyeluruh, termasuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di balik peredaran narkotika.
Sebab, dampak narkoba tidak berhenti pada pelaku yang ditangkap. Penyalahgunaan narkotika dapat merembet ke lingkungan keluarga, generasi muda, keamanan desa hingga berbagai persoalan sosial lainnya.
Menjelang dua tahun Warhamni menjalankan tugas dalam penanganan perkara narkotika, publik tentunya membutuhkan gambaran mengenai capaian, tantangan serta strategi kepolisian dalam menghadapi persoalan narkoba di Aceh Tenggara.
Kondisi geografis Aceh Tenggara dengan wilayah yang luas juga menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Karena itu, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah, BNNK, pemerintah desa, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, pemuda dan keluarga.
Keterlibatan masyarakat menjadi penting, terutama dalam memberikan informasi serta membantu menciptakan lingkungan yang lebih tanggap terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Terkait informasi dugaan masih adanya peredaran narkotika di sejumlah wilayah, termasuk Babussalam, Badar, Bambel dan Lawe Sumur, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (3/10/2026).
Konfirmasi juga disampaikan terkait langkah Polres Aceh Tenggara dalam menekan peredaran narkoba serta strategi ke depan untuk melibatkan masyarakat dalam pemberantasan narkotika.
Kapolres Aceh Tenggara mengatakan pihaknya akan mempelajari informasi tersebut. Ia juga meminta waktu karena program pemberantasan narkoba masih dalam proses penyusunan.
“Saya akan pelajari bang. Kedepannya saya akan mengajak masyarakat dan abang untuk ikut bersama-sama dalam pemberantasan narkoba. Mohon waktu, program masih saya susun,” ujar AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo.
Pernyataan tersebut menjadi respons resmi kepolisian terhadap perhatian masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Aceh Tenggara.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret yang akan disusun Polres Aceh Tenggara, terutama dalam memperkuat pencegahan, penindakan serta membangun keterlibatan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Sebab, tantangan pemberantasan narkoba bukan hanya bagaimana menangkap pelaku, tetapi juga bagaimana mempersempit ruang peredaran dan mencegah munculnya jaringan baru di tengah masyarakat.














