ACEH TENGGARA– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOREK Aceh meminta Polda Aceh menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra, menyikapi pemberitaan media online Waspada.id yang memuat adanya permintaan agar aparat penegak hukum (APH) memeriksa sejumlah kegiatan di lingkungan Dinkes Aceh Tenggara.

Dalam pemberitaan Waspada.id, Selasa (6/10/2026), seorang pemerhati kebijakan pemerintah, Adiman, meminta kejaksaan dan kepolisian memeriksa sejumlah kegiatan Dinkes Aceh Tenggara sejak 2023 hingga 2024 yang disebut diduga bermasalah.
Kegiatan yang disebut dalam pemberitaan tersebut antara lain Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dana kapitasi, serta pengelolaan anggaran kegiatan lainnya.
Menanggapi informasi tersebut, Irwansyah Putra mengatakan pihaknya mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah terdapat persoalan dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran dimaksud.
“Kami meminta Polda Aceh dapat menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap apa yang diberitakan. Ini penting agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Irwansyah, Rabu (7/10/26).
Menurutnya, pemeriksaan oleh aparat yang berwenang bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap dugaan yang muncul dapat diuji berdasarkan dokumen, aturan dan fakta di lapangan.
“Kalau memang tidak ada persoalan, tentu hasil pemeriksaan juga dapat memberikan kepastian dan menjernihkan informasi yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Irwansyah juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk dengan menelusuri dokumen perencanaan, pelaksanaan, penggunaan serta pertanggungjawaban anggaran pada kegiatan yang dipersoalkan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami hanya meminta APH melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap informasi yang sudah diberitakan media,” ujarnya.
Sebelumnya, Waspada.id memberitakan permintaan pemeriksaan sejumlah kegiatan Dinkes Aceh Tenggara, termasuk BOK, JKN, dana kapitasi dan kegiatan lainnya untuk periode 2023 hingga 2024.
Dalam berita tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti, disebut belum memberikan tanggapan ketika dihubungi Waspada.id pada Selasa (6/10) hingga berita tersebut diterbitkan.
LSM KOREK Aceh berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai ketentuan, sehingga persoalan yang berkembang di ruang publik dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan bukti.
Media ini kembali melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara pada Rabu (7/10/26) melalui via WhatsApp, meskipun pesan bersatus masuk, nemun beliau belum memberikan keterangan.














