google-site-verification=G8ayis7ZEYdO53ipKoeu61XDHYpo2ihoRFjBMNsJCfo

Menu

Mode Gelap
Cegah Karhutla Sejak Dini, Kodim 0107/Aceh Selatan Perkuat Mitigasi hingga Edukasi Masyarakat Bupati Aceh Selatan Launching GOR Tapaktuan Sport Center, Buka Bupati Cup Open Se-Aceh dan Turnamen Voli Putri Dugaan Jasa Pelayanan Belum Dibayarkan dan Rekomendasi DPRK Belum Dilaksanakan, RSUD dr. H. Yuliddin Away Jadi Sorotan Semarak HUT ke-81 RI, Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Lomba Unik: Dari Joget Bola Kasti hingga Merias Pasangan Dandim Aceh Selatan Cek Titik Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial di Trumon Raya Silaturahmi ke Ponpes Ashabul Yamin, Dandim Aceh Selatan: Ulama dan TNI Punya Peran Besar Bentuk Generasi

Politik

Warga Samadua Aceh Selatan Tolak Tambang, Koalisi Soroti Izin 1.491 Hektare

badge-check

Warga Samadua Aceh Selatan Tolak Tambang, Koalisi Soroti Izin 1.491 Hektare Perbesar

ACEH SELATAN— Penolakan warga terhadap rencana pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, kembali menjadi sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menilai Pemerintah Aceh tidak boleh menjadikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai alasan untuk mengabaikan suara masyarakat.

Koalisi menyebut terdapat dua perusahaan yang telah mengantongi IUP eksplorasi di Samadua dengan total wilayah sekitar 1.491,4 hektare. Masing-masing yakni PT Bersama Sukses Mining (BSM) seluas 752,4 hektare dan PT Mineral Mega Sentosa (MMS) seluas 739 hektare.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, persoalan pertambangan tidak berhenti pada ada atau tidaknya izin. Pemerintah juga harus memastikan proses penerbitan izin dilakukan secara transparan serta hak masyarakat yang terdampak dihormati sejak awal.

Kepala Divisi Penguatan Basis dan Pengorganisasian AkaR Nusantara, Fachrian, mengatakan penerbitan izin sumber daya alam tanpa komunikasi yang bermakna dengan masyarakat menunjukkan pola pengambilan keputusan yang masih menempatkan warga sebagai pihak terakhir yang mengetahui.

“Maraknya perizinan tanpa sepengetahuan publik adalah bentuk otokratisasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Kekuasaan menjadi terpusat, sementara masyarakat yang akan menanggung dampaknya justru tidak dilibatkan sejak awal,” kata Fachrian.

Ia menegaskan, tata kelola sumber daya alam semestinya dilakukan secara terbuka dan demokratis. Masyarakat, kata dia, harus memperoleh informasi sejak awal dan diberikan ruang untuk menyampaikan sikap sebelum keputusan dibuat.

Hal tersebut berkaitan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.

“Masyarakat tidak boleh mengetahui sebuah izin setelah izin itu terbit. Kalau prosesnya benar-benar transparan, masyarakat harus mengetahui sejak awal siapa pemegang izinnya, di mana wilayahnya, apa yang akan dilakukan, apa risikonya dan bagaimana dampaknya terhadap ruang hidup mereka,” ujarnya.

Petisi Warga Jadi Sinyal Penolakan

Ketua Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS), Dr. Noer Faisal Darmi, Sp.B(K) Onk, mengatakan petisi penolakan warga merupakan gambaran jelas sikap masyarakat terhadap rencana pertambangan.

“Ini bukti bahwa masyarakat tidak ingin ada tambang di daerahnya, apalagi pihak perusahaan dan pemerintah tidak meminta persetujuan kepada pemilik lahan yang masuk dalam kawasan konsesi,” kata Noer Faisal.

Menurutnya, penolakan tersebut harus dibaca pemerintah sebagai suara warga yang ingin mempertahankan ruang hidupnya.

Tokoh masyarakat Samadua di Banda Aceh, Dr. Khairuddin A. Ag., M.A., juga mengingatkan potensi hilangnya ruang kelola masyarakat apabila aktivitas pertambangan tetap berjalan.

“Bagi warga, tanah bukan sekadar aset, tetapi ruang hidup sekaligus sumber penghidupan yang menopang ekonomi keluarga. Bila ini hilang tentu berdampak terhadap kemiskinan,” kata Khairuddin.

Ia menyebut masyarakat selama ini menggantungkan penghasilan dari hasil hutan bukan kayu serta komoditas perkebunan seperti pala, durian dan nilam.

Karena itu, aktivitas pertambangan dikhawatirkan mengubah fungsi ruang, mengganggu sumber air, merusak ekosistem serta memutus mata rantai ekonomi masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

WALHI Minta Pemerintah Buka Dokumen Izin

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menegaskan prinsip FPIC tidak boleh sekadar menjadi istilah administratif.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan bahwa perusahaan telah mengantongi izin. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan proses penerbitan izin, pihak yang dilibatkan, informasi yang diberikan kepada masyarakat serta bagaimana persetujuan warga diperoleh.

“FPIC bukan sekadar istilah yang bagus di atas kertas. Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mengetahui, mempertimbangkan dan menentukan sikap terhadap kegiatan yang akan memengaruhi tanah, wilayah dan sumber daya alam yang menjadi ruang hidup mereka,” ujar Ahmad Shalihin yang akrab disapa Om Sol.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi secara menyeluruh IUP pertambangan di Aceh, termasuk dua IUP di Samadua.

Evaluasi tersebut diminta mencakup proses penerbitan izin, kesesuaian tata ruang, status dan penguasaan lahan masyarakat, potensi dampak terhadap sumber air hingga keterkaitannya dengan kawasan ekologis penting.

Pemerintah juga didesak membuka informasi perizinan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen lingkungan serta proses administrasi penerbitan izin.

Koalisi meminta pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan yang berpotensi memicu konflik agraria dan kerusakan lingkungan sebelum persoalan hak atas lahan, partisipasi masyarakat serta dampak ekologis diselesaikan secara terbuka.

“Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung investasi, sementara masyarakat menghitung berapa banyak ruang hidup yang hilang. Kalau sejak awal masyarakat menolak dan prosesnya tidak transparan, pemerintah harus mendengar suara itu, bukan memaksakan tambang atas nama izin,” tegas Om Sol.

Ia menilai minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses perizinan berpotensi mempersempit ruang demokrasi, memperbesar konflik agraria dan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

“Praktik semacam ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi, memperbesar konflik agraria, dan mempercepat kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang menyampaikan sikap tersebut terdiri dari IKSAS, LBH Banda Aceh, LBH Jendela Keadilan Aceh, Yayasan HAkA, YRBI, JKMA Aceh, AkaR Nusantara dan WALHI Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

LAN Aceh Tenggara Apresiasi Polres Karo Bongkar Narkoba di Perbatasan Aceh–Sumut

23 Agustus 2026 - 14:37 WIB

IMG 20260823 WA0026

Keppres Prabowo Copot M Nasir Dari Sekda Aceh

23 Agustus 2026 - 14:29 WIB

whatsapp image 2025 04 23 at 0834581

Jangan Korbankan Samadua, IKSAS Desak Pemerintah Tinjau IUP Tambang

22 Agustus 2026 - 20:39 WIB

IMG 20260822 WA0014

KOREK Siap Demo Kejati Aceh, Soroti Dana Desa Untuk Pemberantasan Narkoba di Aceh Tenggara

21 Agustus 2026 - 14:12 WIB

IMG 20260821 WA0052

Tiga Keuchik di Samadua Tolak IUP PT MMS, Dua Cabut Rekomendasi Setelah Penolakan Warga Menguat

18 Agustus 2026 - 23:38 WIB

IMG 20260818 WA0071
Terpopuler di Politik