ACEH TENGGARA— Program pemberantasan narkoba yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan. LSM KOREK Aceh mempertanyakan transparansi, mekanisme penganggaran hingga hasil program yang disebut masih dialokasikan dalam APBDes 2026.
Ketua LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan upaya pemerintah desa dalam memberantas narkoba. Menurut dia, yang menjadi perhatian adalah bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan, dipertanggungjawabkan, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Kami tidak menolak program anti-narkoba. Justru kami mendukung pemberantasan narkoba. Tetapi jika program tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, uang rakyat harus digunakan secara benar dan memberikan dampak nyata kepada masyarakat,” ujar Irwansyah Putra, Jumat (21/8/2026).
KOREK juga menyoroti proses penganggaran program pemberantasan narkoba pada 2025. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima organisasi tersebut, kegiatan itu diduga tidak diawali melalui Musyawarah Desa (Musdes) maupun Musyawarah Dusun (Musdus).
Menurut Irwansyah, kegiatan yang dilaksanakan diduga lebih banyak berupa sosialisasi. Sementara kegiatan lain seperti pelatihan, tes urine, rehabilitasi pengguna narkotika maupun program pencegahan lainnya disebut belum terlihat secara signifikan.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen APBDes yang disebut mencakup 385 desa di Aceh Tenggara, anggaran program pemberantasan narkoba disebut berkisar Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa.
“Selama peredaran narkoba masih marak, tentu programnya harus dievaluasi. Jangan sampai anggaran terus dikeluarkan, tetapi hasil nyata yang dirasakan masyarakat tidak jelas,” katanya.
Di Kecamatan Babussalam, anggaran pemberantasan narkoba disebut mencapai sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per desa.
Namun, masyarakat mempertanyakan hasil program tersebut lantaran persoalan peredaran narkoba masih menjadi perhatian di wilayah tersebut.
“Kami tidak tahu anggaran itu digunakan untuk apa. Yang pasti, peredaran narkoba masih mudah ditemukan,” ujar Dodi, salah seorang warga Babussalam.
Hal senada disampaikan Agus, tokoh masyarakat setempat. Ia berharap program pemberantasan narkoba tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menyentuh kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Program seharusnya menyentuh anak muda dan keluarga,” ujarnya.
KOREK menilai alokasi anggaran pemberantasan narkoba hingga 2026 perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pasalnya, di tengah berjalannya program, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika masih ditemukan di sejumlah wilayah Aceh Tenggara.
Organisasi tersebut mempertanyakan indikator keberhasilan program. Apakah keberhasilan hanya diukur melalui laporan administrasi atau harus dibuktikan dengan dampak nyata bagi masyarakat.
Lebih jauh, berdasarkan laporan pemerintah desa yang menjadi sorotan KOREK, sebagian dana pemberantasan narkoba pada 2025 disebut diduga ditransfer ke rekening pribadi atau individu.
Informasi tersebut, menurut KOREK, perlu diklarifikasi dan ditelusuri pihak berwenang untuk memastikan mekanisme pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran.
KOREK juga menyebut total dana yang dihimpun dari desa-desa untuk program tersebut pada 2025 diduga mencapai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar.
“Angka tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui berapa anggarannya, untuk apa digunakan, siapa pelaksananya, bagaimana realisasinya, dan apa hasilnya,” ujar Irwansyah.
Atas berbagai persoalan tersebut, LSM KOREK Aceh menyatakan akan membawa persoalan pengelolaan anggaran program pemberantasan narkoba ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
KOREK berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian dan melakukan penelusuran secara objektif apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran.
“Kami pastikan dalam waktu dekat akan melakukan aksi demonstrasi ke Kejati Aceh. Kami ingin persoalan ini mendapat perhatian dan dilakukan penelusuran secara objektif sesuai aturan yang berlaku,” tegas Irwansyah.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan mengalokasikan anggaran. Program harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas dan dapat dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai uang rakyat terus dikeluarkan, tetapi narkoba tetap mudah ditemukan. Program harus memiliki hasil yang bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Ketua KOREK Aceh Irwansyah Putra.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, S.STP., turut dikonfirmasi terkait besaran anggaran, mekanisme penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi program pemberantasan narkoba melalui Dana Desa.
Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan WhatsApp pada nomor yang selama ini biasa digunakan untuk berkomunikasi. Namun, saat hendak dikonfirmasi, nomor tersebut tiba-tiba tidak dapat tersambung kembali.
Upaya konfirmasi tetap dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari Kepala DPMK Aceh Tenggara terkait sejumlah pertanyaan mengenai program tersebut.














