ACEH SELATAN— Penolakan warga terhadap rencana pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, kembali menjadi sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menilai Pemerintah Aceh tidak boleh menjadikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai alasan untuk mengabaikan suara masyarakat.
Koalisi menyebut terdapat dua perusahaan yang telah mengantongi IUP eksplorasi di Samadua dengan total wilayah sekitar 1.491,4 hektare. Masing-masing yakni PT Bersama Sukses Mining (BSM) seluas 752,4 hektare dan PT Mineral Mega Sentosa (MMS) seluas 739 hektare.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, persoalan pertambangan tidak berhenti pada ada atau tidaknya izin. Pemerintah juga harus memastikan proses penerbitan izin dilakukan secara transparan serta hak masyarakat yang terdampak dihormati sejak awal.
Kepala Divisi Penguatan Basis dan Pengorganisasian AkaR Nusantara, Fachrian, mengatakan penerbitan izin sumber daya alam tanpa komunikasi yang bermakna dengan masyarakat menunjukkan pola pengambilan keputusan yang masih menempatkan warga sebagai pihak terakhir yang mengetahui.
“Maraknya perizinan tanpa sepengetahuan publik adalah bentuk otokratisasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Kekuasaan menjadi terpusat, sementara masyarakat yang akan menanggung dampaknya justru tidak dilibatkan sejak awal,” kata Fachrian.
Ia menegaskan, tata kelola sumber daya alam semestinya dilakukan secara terbuka dan demokratis. Masyarakat, kata dia, harus memperoleh informasi sejak awal dan diberikan ruang untuk menyampaikan sikap sebelum keputusan dibuat.
Hal tersebut berkaitan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.
“Masyarakat tidak boleh mengetahui sebuah izin setelah izin itu terbit. Kalau prosesnya benar-benar transparan, masyarakat harus mengetahui sejak awal siapa pemegang izinnya, di mana wilayahnya, apa yang akan dilakukan, apa risikonya dan bagaimana dampaknya terhadap ruang hidup mereka,” ujarnya.
Petisi Warga Jadi Sinyal Penolakan
Ketua Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS), Dr. Noer Faisal Darmi, Sp.B(K) Onk, mengatakan petisi penolakan warga merupakan gambaran jelas sikap masyarakat terhadap rencana pertambangan.
“Ini bukti bahwa masyarakat tidak ingin ada tambang di daerahnya, apalagi pihak perusahaan dan pemerintah tidak meminta persetujuan kepada pemilik lahan yang masuk dalam kawasan konsesi,” kata Noer Faisal.
Menurutnya, penolakan tersebut harus dibaca pemerintah sebagai suara warga yang ingin mempertahankan ruang hidupnya.
Tokoh masyarakat Samadua di Banda Aceh, Dr. Khairuddin A. Ag., M.A., juga mengingatkan potensi hilangnya ruang kelola masyarakat apabila aktivitas pertambangan tetap berjalan.
“Bagi warga, tanah bukan sekadar aset, tetapi ruang hidup sekaligus sumber penghidupan yang menopang ekonomi keluarga. Bila ini hilang tentu berdampak terhadap kemiskinan,” kata Khairuddin.
Ia menyebut masyarakat selama ini menggantungkan penghasilan dari hasil hutan bukan kayu serta komoditas perkebunan seperti pala, durian dan nilam.
Karena itu, aktivitas pertambangan dikhawatirkan mengubah fungsi ruang, mengganggu sumber air, merusak ekosistem serta memutus mata rantai ekonomi masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
WALHI Minta Pemerintah Buka Dokumen Izin
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menegaskan prinsip FPIC tidak boleh sekadar menjadi istilah administratif.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan bahwa perusahaan telah mengantongi izin. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan proses penerbitan izin, pihak yang dilibatkan, informasi yang diberikan kepada masyarakat serta bagaimana persetujuan warga diperoleh.
“FPIC bukan sekadar istilah yang bagus di atas kertas. Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mengetahui, mempertimbangkan dan menentukan sikap terhadap kegiatan yang akan memengaruhi tanah, wilayah dan sumber daya alam yang menjadi ruang hidup mereka,” ujar Ahmad Shalihin yang akrab disapa Om Sol.
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi secara menyeluruh IUP pertambangan di Aceh, termasuk dua IUP di Samadua.
Evaluasi tersebut diminta mencakup proses penerbitan izin, kesesuaian tata ruang, status dan penguasaan lahan masyarakat, potensi dampak terhadap sumber air hingga keterkaitannya dengan kawasan ekologis penting.
Pemerintah juga didesak membuka informasi perizinan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen lingkungan serta proses administrasi penerbitan izin.
Koalisi meminta pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan yang berpotensi memicu konflik agraria dan kerusakan lingkungan sebelum persoalan hak atas lahan, partisipasi masyarakat serta dampak ekologis diselesaikan secara terbuka.
“Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung investasi, sementara masyarakat menghitung berapa banyak ruang hidup yang hilang. Kalau sejak awal masyarakat menolak dan prosesnya tidak transparan, pemerintah harus mendengar suara itu, bukan memaksakan tambang atas nama izin,” tegas Om Sol.
Ia menilai minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses perizinan berpotensi mempersempit ruang demokrasi, memperbesar konflik agraria dan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.
“Praktik semacam ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi, memperbesar konflik agraria, dan mempercepat kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang menyampaikan sikap tersebut terdiri dari IKSAS, LBH Banda Aceh, LBH Jendela Keadilan Aceh, Yayasan HAkA, YRBI, JKMA Aceh, AkaR Nusantara dan WALHI Aceh.














