KABANJAHE— Jalur perbatasan Karo–Aceh Tenggara kembali menjadi perhatian setelah Polres Karo bersama BNNK Karo mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah kafe, Sabtu dini hari, 22 Agustus 2026.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB itu menyasar Cafe Gondrong di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Lokasi tersebut berada di jalur perbatasan Sumatera Utara–Aceh dan berdekatan dengan wilayah Aceh Tenggara.

Tiga orang diamankan dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Karo AKBP Joni H. Pardede, S.H. Mereka berinisial B (39), M (46), dan JS alias Gondrong (48), yang disebut sebagai pemilik kafe sekaligus sasaran utama penggerebekan.
Dari lokasi, polisi menyita delapan butir yang diduga ekstasi dengan berat bersih 3,72 gram. Barang tersebut terdiri atas lima butir berlogo “TikTok” dan tiga butir bertuliskan “Marvel”.
Polisi juga menyita empat plastik klip, satu telepon genggam merek Vivo dan uang tunai Rp5,4 juta.
Penggerebekan tidak berhenti pada tiga orang yang diamankan. Polisi turut memeriksa 24 pengunjung kafe, terdiri atas 10 laki-laki dan 14 perempuan.
Hasil tes urine menunjukkan 20 orang positif narkoba. Mereka terdiri atas delapan laki-laki dan 12 perempuan.
Para pengunjung tersebut kemudian ditangani sesuai ketentuan dan dikoordinasikan dengan BNNK Karo untuk menjalani proses penilaian serta pembinaan lebih lanjut.
Tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
LAN Aceh Tenggara menyambut positif pengungkapan tersebut. Lembaga ini menilai operasi gabungan Polres Karo dan BNNK Karo penting karena dilakukan di kawasan yang berdekatan langsung dengan Aceh Tenggara.
Ketua LAN Aceh Tenggara mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama aparat dalam mengawasi jalur perbatasan.
Menurutnya, kawasan Karo–Aceh Tenggara memiliki posisi strategis sekaligus rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi keberhasilan Polres Karo bersama BNNK Karo. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antarlembaga sangat penting untuk memutus jaringan peredaran narkotika di kawasan perbatasan,” ujarnya.
LAN mendorong patroli lintas wilayah, pertukaran informasi secara berkala, serta pengawasan bersama terhadap lokasi yang dinilai rawan.
Kerja sama tersebut dinilai perlu melibatkan Polres Karo, Polres Aceh Tenggara, BNNK Karo dan pemerintah daerah.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloholo, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika.
Ia menyebut lokasi tersebut sebelumnya pernah digerebek, tetapi aktivitas kembali berlangsung.
“Sudah pernah kami lakukan penggerebekan, namun kembali membuka kegiatan di lokasi tersebut. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Menurut Pebriandi, kondisi geografis kawasan perbatasan yang jauh dari pusat kota dapat dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika,” tegasnya.
LAN Aceh Tenggara berharap pengungkapan ini menjadi momentum memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan.
“Peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah, maka penindakan pun tidak boleh terbatas batas administrasi. Bersama-sama, kita tutup celah perbatasan dari peredaran narkotika,” ujar Ketua LAN Aceh Tenggara Habibullah.














