google-site-verification=G8ayis7ZEYdO53ipKoeu61XDHYpo2ihoRFjBMNsJCfo

Menu

Mode Gelap
Cegah Karhutla Sejak Dini, Kodim 0107/Aceh Selatan Perkuat Mitigasi hingga Edukasi Masyarakat Bupati Aceh Selatan Launching GOR Tapaktuan Sport Center, Buka Bupati Cup Open Se-Aceh dan Turnamen Voli Putri Dugaan Jasa Pelayanan Belum Dibayarkan dan Rekomendasi DPRK Belum Dilaksanakan, RSUD dr. H. Yuliddin Away Jadi Sorotan Semarak HUT ke-81 RI, Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Lomba Unik: Dari Joget Bola Kasti hingga Merias Pasangan Dandim Aceh Selatan Cek Titik Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial di Trumon Raya Silaturahmi ke Ponpes Ashabul Yamin, Dandim Aceh Selatan: Ulama dan TNI Punya Peran Besar Bentuk Generasi

Politik

LAN Aceh Tenggara Apresiasi Polres Karo Bongkar Narkoba di Perbatasan Aceh–Sumut

badge-check

LAN Aceh Tenggara Apresiasi Polres Karo Bongkar Narkoba di Perbatasan Aceh–Sumut Perbesar

KABANJAHE— Jalur perbatasan Karo–Aceh Tenggara kembali menjadi perhatian setelah Polres Karo bersama BNNK Karo mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah kafe, Sabtu dini hari, 22 Agustus 2026.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB itu menyasar Cafe Gondrong di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Lokasi tersebut berada di jalur perbatasan Sumatera Utara–Aceh dan berdekatan dengan wilayah Aceh Tenggara.

Tiga orang diamankan dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Karo AKBP Joni H. Pardede, S.H. Mereka berinisial B (39), M (46), dan JS alias Gondrong (48), yang disebut sebagai pemilik kafe sekaligus sasaran utama penggerebekan.

Dari lokasi, polisi menyita delapan butir yang diduga ekstasi dengan berat bersih 3,72 gram. Barang tersebut terdiri atas lima butir berlogo “TikTok” dan tiga butir bertuliskan “Marvel”.

Polisi juga menyita empat plastik klip, satu telepon genggam merek Vivo dan uang tunai Rp5,4 juta.

Penggerebekan tidak berhenti pada tiga orang yang diamankan. Polisi turut memeriksa 24 pengunjung kafe, terdiri atas 10 laki-laki dan 14 perempuan.

Hasil tes urine menunjukkan 20 orang positif narkoba. Mereka terdiri atas delapan laki-laki dan 12 perempuan.

Para pengunjung tersebut kemudian ditangani sesuai ketentuan dan dikoordinasikan dengan BNNK Karo untuk menjalani proses penilaian serta pembinaan lebih lanjut.

Tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

LAN Aceh Tenggara menyambut positif pengungkapan tersebut. Lembaga ini menilai operasi gabungan Polres Karo dan BNNK Karo penting karena dilakukan di kawasan yang berdekatan langsung dengan Aceh Tenggara.

Ketua LAN Aceh Tenggara mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama aparat dalam mengawasi jalur perbatasan.

Menurutnya, kawasan Karo–Aceh Tenggara memiliki posisi strategis sekaligus rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi keberhasilan Polres Karo bersama BNNK Karo. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antarlembaga sangat penting untuk memutus jaringan peredaran narkotika di kawasan perbatasan,” ujarnya.

LAN mendorong patroli lintas wilayah, pertukaran informasi secara berkala, serta pengawasan bersama terhadap lokasi yang dinilai rawan.

Kerja sama tersebut dinilai perlu melibatkan Polres Karo, Polres Aceh Tenggara, BNNK Karo dan pemerintah daerah.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloholo, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika.

Ia menyebut lokasi tersebut sebelumnya pernah digerebek, tetapi aktivitas kembali berlangsung.

“Sudah pernah kami lakukan penggerebekan, namun kembali membuka kegiatan di lokasi tersebut. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Menurut Pebriandi, kondisi geografis kawasan perbatasan yang jauh dari pusat kota dapat dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika,” tegasnya.

LAN Aceh Tenggara berharap pengungkapan ini menjadi momentum memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan.

“Peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah, maka penindakan pun tidak boleh terbatas batas administrasi. Bersama-sama, kita tutup celah perbatasan dari peredaran narkotika,” ujar Ketua LAN Aceh Tenggara Habibullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Keppres Prabowo Copot M Nasir Dari Sekda Aceh

23 Agustus 2026 - 14:29 WIB

whatsapp image 2025 04 23 at 0834581

Jangan Korbankan Samadua, IKSAS Desak Pemerintah Tinjau IUP Tambang

22 Agustus 2026 - 20:39 WIB

IMG 20260822 WA0014

KOREK Siap Demo Kejati Aceh, Soroti Dana Desa Untuk Pemberantasan Narkoba di Aceh Tenggara

21 Agustus 2026 - 14:12 WIB

IMG 20260821 WA0052

Warga Samadua Aceh Selatan Tolak Tambang, Koalisi Soroti Izin 1.491 Hektare

19 Agustus 2026 - 15:52 WIB

IMG 20260819 WA0048

Tiga Keuchik di Samadua Tolak IUP PT MMS, Dua Cabut Rekomendasi Setelah Penolakan Warga Menguat

18 Agustus 2026 - 23:38 WIB

IMG 20260818 WA0071
Terpopuler di Politik