google-site-verification=G8ayis7ZEYdO53ipKoeu61XDHYpo2ihoRFjBMNsJCfo

Menu ✖

Mode Gelap
TNI Lanjutkan Pembangunan 14 Jembatan Beton di Aceh Selatan, Pembongkaran dan Penggalian Fondasi Dikebut TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton di Buluh Didi, Kluet Timur GEKRAFS Aceh Besar Resmi Dilantik, Sulthan F. Ayhwan Pimpin Penguatan Ekonomi Kreatif Dandim Aceh Selatan Motivasi Bakal Calon Prajurit TNI AD, Tegaskan Masuk TNI Gratis dan Tanpa Calo TNI Droping Material di Sejumlah Titik Pembangunan 14 Jembatan Beton Aceh Selatan Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Upacara Mingguan, Dandim Tekankan Disiplin dan Kesiapsiagaan Wilayah

Politik

Keppres Prabowo Copot M Nasir Dari Sekda Aceh

badge-check

Keppres Prabowo Copot M Nasir Dari Sekda Aceh Perbesar

BANDA ACEH— Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan yang mengakhiri masa jabatan M. Nasir, S.IP., MPA., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Namun, keputusan tersebut memiliki klausul penting. M. Nasir tidak otomatis meninggalkan kursi Sekda pada hari Keppres ditetapkan.

Dalam diktum kesatu, Presiden menetapkan M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru. Presiden sekaligus menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengabdian M. Nasir selama menjabat.

Dengan rumusan tersebut, pelantikan pada jabatan baru menjadi titik penting berakhirnya masa jabatan M. Nasir sebagai Sekda Aceh.

Keppres itu merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.

Keputusan Presiden tersebut juga mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta sejumlah ketentuan lain mengenai manajemen ASN dan jabatan pimpinan tinggi.

Kementerian Sekretariat Negara kemudian menyampaikan salinan dan petikan Keppres kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.

Surat tersebut bersifat segera dan meminta Pemerintah Aceh menindaklanjuti keputusan Presiden serta menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir.

Pengganti M. Nasir Belum Disebut

Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 tidak mencantumkan siapa pejabat yang akan menggantikan M. Nasir sebagai Sekda Aceh.

Dokumen tersebut juga tidak menyebut jabatan baru yang akan ditempati M. Nasir.

Karena itu, dua informasi tersebut masih menunggu keputusan atau penjelasan lanjutan dari pemerintah.

Perubahan di pucuk birokrasi Pemerintah Aceh ini kini menjadi perhatian publik. Selain menunggu siapa pengganti M. Nasir, publik juga menanti jabatan baru yang akan ditempati mantan Sekda Aceh tersebut.

M. Nasir sebelumnya dilantik sebagai Sekda Aceh definitif pada 15 Agustus 2025 setelah Keppres pengangkatannya diterbitkan Presiden.IMG 20260823 WA0016Kini, satu tahun setelah menduduki jabatan tersebut, Keppres baru kembali menempatkan nama M. Nasir dalam keputusan Presiden—kali ini terkait pemberhentian dari kursi Sekda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

GEKRAFS Aceh Besar Resmi Dilantik, Sulthan F. Ayhwan Pimpin Penguatan Ekonomi Kreatif

14 Oktober 2026 - 13:20 WIB

IMG 20261013 WA0046

Kinerja BPBD dan Dinsos Disorot, HMI Kutacane Minta Bupati Aceh Tenggara Ambil Sikap

12 Oktober 2026 - 07:38 WIB

IMG 20261011 WA0048

Warga 5 Desa di Aceh Tenggara Geram, Galian C Disebut Masih Beroperasi Saat Tanggul Kali Alas Jebol

11 Oktober 2026 - 11:52 WIB

IMG 20261010 WA0021(1)

Musda X Golkar Aceh Tenggara Digelar, Dr. Denni Ambil Kendali dan Serukan Kader Tetap Solid

8 Oktober 2026 - 22:27 WIB

IMG 20261008 WA0066

Cegah Karhutla, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Ingatkan Warga

8 Oktober 2026 - 22:05 WIB

IMG 20261008 WA0031
Terpopuler di Politik