BANDA ACEH— Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan yang mengakhiri masa jabatan M. Nasir, S.IP., MPA., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Namun, keputusan tersebut memiliki klausul penting. M. Nasir tidak otomatis meninggalkan kursi Sekda pada hari Keppres ditetapkan.
Dalam diktum kesatu, Presiden menetapkan M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru. Presiden sekaligus menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengabdian M. Nasir selama menjabat.
Dengan rumusan tersebut, pelantikan pada jabatan baru menjadi titik penting berakhirnya masa jabatan M. Nasir sebagai Sekda Aceh.
Keppres itu merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.
Keputusan Presiden tersebut juga mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta sejumlah ketentuan lain mengenai manajemen ASN dan jabatan pimpinan tinggi.
Kementerian Sekretariat Negara kemudian menyampaikan salinan dan petikan Keppres kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Surat tersebut bersifat segera dan meminta Pemerintah Aceh menindaklanjuti keputusan Presiden serta menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir.
Pengganti M. Nasir Belum Disebut
Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 tidak mencantumkan siapa pejabat yang akan menggantikan M. Nasir sebagai Sekda Aceh.
Dokumen tersebut juga tidak menyebut jabatan baru yang akan ditempati M. Nasir.
Karena itu, dua informasi tersebut masih menunggu keputusan atau penjelasan lanjutan dari pemerintah.
Perubahan di pucuk birokrasi Pemerintah Aceh ini kini menjadi perhatian publik. Selain menunggu siapa pengganti M. Nasir, publik juga menanti jabatan baru yang akan ditempati mantan Sekda Aceh tersebut.
M. Nasir sebelumnya dilantik sebagai Sekda Aceh definitif pada 15 Agustus 2025 setelah Keppres pengangkatannya diterbitkan Presiden.
Kini, satu tahun setelah menduduki jabatan tersebut, Keppres baru kembali menempatkan nama M. Nasir dalam keputusan Presiden—kali ini terkait pemberhentian dari kursi Sekda Aceh.














