google-site-verification=G8ayis7ZEYdO53ipKoeu61XDHYpo2ihoRFjBMNsJCfo

Menu

Mode Gelap
Cegah Karhutla Sejak Dini, Kodim 0107/Aceh Selatan Perkuat Mitigasi hingga Edukasi Masyarakat Bupati Aceh Selatan Launching GOR Tapaktuan Sport Center, Buka Bupati Cup Open Se-Aceh dan Turnamen Voli Putri Dugaan Jasa Pelayanan Belum Dibayarkan dan Rekomendasi DPRK Belum Dilaksanakan, RSUD dr. H. Yuliddin Away Jadi Sorotan Semarak HUT ke-81 RI, Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Lomba Unik: Dari Joget Bola Kasti hingga Merias Pasangan Dandim Aceh Selatan Cek Titik Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial di Trumon Raya Silaturahmi ke Ponpes Ashabul Yamin, Dandim Aceh Selatan: Ulama dan TNI Punya Peran Besar Bentuk Generasi

Politik

Keppres Prabowo Copot M Nasir Dari Sekda Aceh

badge-check

Keppres Prabowo Copot M Nasir Dari Sekda Aceh Perbesar

BANDA ACEH— Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan yang mengakhiri masa jabatan M. Nasir, S.IP., MPA., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Namun, keputusan tersebut memiliki klausul penting. M. Nasir tidak otomatis meninggalkan kursi Sekda pada hari Keppres ditetapkan.

Dalam diktum kesatu, Presiden menetapkan M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru. Presiden sekaligus menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengabdian M. Nasir selama menjabat.

Dengan rumusan tersebut, pelantikan pada jabatan baru menjadi titik penting berakhirnya masa jabatan M. Nasir sebagai Sekda Aceh.

Keppres itu merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.

Keputusan Presiden tersebut juga mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta sejumlah ketentuan lain mengenai manajemen ASN dan jabatan pimpinan tinggi.

Kementerian Sekretariat Negara kemudian menyampaikan salinan dan petikan Keppres kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.

Surat tersebut bersifat segera dan meminta Pemerintah Aceh menindaklanjuti keputusan Presiden serta menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir.

Pengganti M. Nasir Belum Disebut

Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 tidak mencantumkan siapa pejabat yang akan menggantikan M. Nasir sebagai Sekda Aceh.

Dokumen tersebut juga tidak menyebut jabatan baru yang akan ditempati M. Nasir.

Karena itu, dua informasi tersebut masih menunggu keputusan atau penjelasan lanjutan dari pemerintah.

Perubahan di pucuk birokrasi Pemerintah Aceh ini kini menjadi perhatian publik. Selain menunggu siapa pengganti M. Nasir, publik juga menanti jabatan baru yang akan ditempati mantan Sekda Aceh tersebut.

M. Nasir sebelumnya dilantik sebagai Sekda Aceh definitif pada 15 Agustus 2025 setelah Keppres pengangkatannya diterbitkan Presiden.IMG 20260823 WA0016Kini, satu tahun setelah menduduki jabatan tersebut, Keppres baru kembali menempatkan nama M. Nasir dalam keputusan Presiden—kali ini terkait pemberhentian dari kursi Sekda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

LAN Aceh Tenggara Apresiasi Polres Karo Bongkar Narkoba di Perbatasan Aceh–Sumut

23 Agustus 2026 - 14:37 WIB

IMG 20260823 WA0026

Jangan Korbankan Samadua, IKSAS Desak Pemerintah Tinjau IUP Tambang

22 Agustus 2026 - 20:39 WIB

IMG 20260822 WA0014

KOREK Siap Demo Kejati Aceh, Soroti Dana Desa Untuk Pemberantasan Narkoba di Aceh Tenggara

21 Agustus 2026 - 14:12 WIB

IMG 20260821 WA0052

Warga Samadua Aceh Selatan Tolak Tambang, Koalisi Soroti Izin 1.491 Hektare

19 Agustus 2026 - 15:52 WIB

IMG 20260819 WA0048

Tiga Keuchik di Samadua Tolak IUP PT MMS, Dua Cabut Rekomendasi Setelah Penolakan Warga Menguat

18 Agustus 2026 - 23:38 WIB

IMG 20260818 WA0071
Terpopuler di Politik