ACEHBASE.com| ACEH SELATAN — Personel Kodim 0107/Aceh Selatan mengikuti kegiatan Percepatan Implementasi Digital Perlindungan Sosial di wilayah Kodim 0107/Aceh Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Makodim 0107/Aceh Selatan, Senin (21/9/2026).

Kegiatan ini dihadiri Dandim 0107/Aceh Selatan Letkol Inf Andrino D.N. Lubis, S.Sos., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan Masriadi, S.STP., M.Si., Plt Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan Eja Rinanda Erma, ST, MM, serta para pemateri dari Disdukcapil dan Dinas Sosial Aceh Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0107/Aceh Selatan Letkol Inf Andrino D.N. Lubis menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, khususnya Disdukcapil dan Dinas Sosial, yang telah memberikan pemahaman kepada personel Kodim terkait percepatan digitalisasi perlindungan sosial.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, khususnya Disdukcapil dan Dinas Sosial, yang telah memberikan pemahaman dan penjelasan kepada personel kami. Kodim 0107/Aceh Selatan siap mendukung program nasional ini agar dapat terlaksana dengan baik di wilayah,” ujar Dandim.
Dandim juga menekankan kepada para Danramil dan Babinsa agar memahami materi yang diberikan secara baik, sehingga nantinya dapat membantu menyampaikan dan menjelaskan program tersebut kepada masyarakat di wilayah binaan masing-masing.
“Kita berharap para Danramil dan Babinsa benar-benar memahami program ini. Babinsa merupakan personel yang berada langsung di tengah masyarakat, sehingga diharapkan mampu menjadi jembatan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, dukungan TNI melalui Babinsa merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan program digitalisasi perlindungan sosial dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat yang tepat kepada masyarakat Kabupaten Aceh Selatan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Aceh Selatan Masriadi, menyampaikan apresiasi kepada Kodim 0107/Aceh Selatan yang telah mendukung percepatan implementasi program tersebut.
Masriadi menjelaskan, berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 400.8/10202/Dukcapil tanggal 10 September 2026, Disdukcapil kabupaten/kota diminta untuk mempercepat pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing, guna mendukung dan mempercepat pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menjadi agen sekaligus jembatan antara pemerintah dengan masyarakat dalam menyukseskan program ini. Mereka memiliki kedekatan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat di wilayahnya,” jelas Masriadi.
Ia menambahkan, percepatan digitalisasi perlindungan sosial membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang belum memahami penggunaan layanan digital.
“Kita menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki pemahaman yang sama terhadap literasi digital, terutama kelompok lanjut usia, masyarakat berkebutuhan khusus, maupun kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, diperlukan pendampingan agar program ini benar-benar dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun sinergi antara TNI dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam mendukung percepatan digitalisasi perlindungan sosial, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa.[Red]














