ACEHBASE.COM | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) kembali melayangkan surat kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh untuk kedua kalinya guna meminta daftar Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Langkah ini merupakan bentuk dorongan terhadap keterbukaan informasi publik serta penguatan akuntabilitas dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan hingga saat ini masyarakat belum memperoleh akses yang memadai terhadap daftar Pokir DPRA yang menjadi salah satu dasar penyusunan program dan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Padahal, keterbukaan informasi merupakan prinsip penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Permohonan ini bukan untuk mencari kesalahan siapa pun, melainkan untuk memastikan masyarakat mengetahui usulan program yang menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan. Keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi,” ujar Nasruddin.
Menurut TTI, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Aceh telah mulai membuka data Pokir DPRK kepada masyarakat. Langkah tersebut patut diapresiasi karena memberikan ruang bagi publik untuk mengawasi proses perencanaan dan penganggaran daerah.
TTI berharap Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh dapat mengikuti praktik keterbukaan tersebut dengan menyediakan daftar Pokir DPRA secara terbuka. Informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui jenis kegiatan yang diusulkan, lokasi pelaksanaan, besaran anggaran, serta manfaat yang diharapkan dari setiap program.
Selain itu, keterbukaan data Pokir diyakini dapat memperkuat pengawasan publik terhadap pelaksanaan program pembangunan serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.
“Semakin terbuka proses perencanaan, semakin kecil ruang terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi adalah langkah awal untuk membangun kepercayaan masyarakat,” tegas Nasruddin.
Nasruddin menambahkan, apabila hingga surat permohonan kedua ini Bappeda Aceh masih keberatan memberikan data Pokir untuk dipublikasikan, TTI akan menempuh jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
“TTI akan mengajukan pengaduan kepada Komisi Informasi Aceh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami berharap langkah hukum tersebut tidak perlu ditempuh apabila Bappeda Aceh bersedia memenuhi permohonan informasi sesuai amanat undang-undang,” katanya.
TTI berharap surat kedua yang telah disampaikan kepada Bappeda Aceh mendapat tanggapan positif sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat Aceh dapat berpartisipasi lebih aktif dalam mengawal proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.[RD]














