google-site-verification=G8ayis7ZEYdO53ipKoeu61XDHYpo2ihoRFjBMNsJCfo

Menu

Mode Gelap
Kejar Target! Satgas TMMD Aceh Selatan Tancap Gas Cor Box Culvert Demi Rumah Layak Warga, Satgas TMMD 129 Lembur hingga Tengah Malam Tiang Tower Air Mulai Dicor, Satgas TMMD Kejar Tuntas Fasilitas Air Bersih Warga Rumah Reyot Barlian, Warga Kemumu Hilir Berubah Total, Tinggal Finishing Jelang HUT RI, Koramil, Kecamatan, Polsek dan Warga Bersihkan Lapangan Blang Keujeren Dari Pagi Hingga Malam, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0107/Aceh Selatan Wujudkan Harapan Warga

Politik

Rapat Tindak Lanjut Putusan MA Sengketa Lahan SD Kampung Nangka Aceh Tenggara Belum Capai Kesepakatan

badge-check

Rapat Tindak Lanjut Putusan MA Sengketa Lahan SD Kampung Nangka Aceh Tenggara Belum Capai Kesepakatan Perbesar

Aceh Tenggara– Rapat tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 476 PK/Pdt/2023 terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (8/7/2026), belum menghasilkan kesepakatan mengenai langkah pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pertemuan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara itu dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara, serta pihak terkait lainnya. Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara dan Sekretaris Daerah tidak menghadiri rapat tersebut.

Dalam pembahasan, perhatian lebih banyak tertuju pada administrasi surat kuasa yang diajukan pihak pemilik lahan. Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara menyampaikan bahwa surat kuasa tersebut dinilai masih perlu diperjelas dari sisi administrasi.

“Surat kuasa harus tegas,” ujarnya dalam rapat.

Ia juga menyampaikan bahwa Lamsin SKD bukan advokat sehingga, menurut penilaiannya, terdapat aspek administrasi yang perlu dilengkapi. Selain itu, dokumen yang sebelumnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum dikembalikan karena masih menjadi bagian dari proses administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Lamsin SKD menilai pembahasan mengenai administrasi surat kuasa tidak mengubah kedudukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 PK/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Polemik administrasi surat kuasa tidak mengubah fakta bahwa putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Yang kami harapkan adalah kepastian tindak lanjut terhadap putusan itu,” kata Lamsin.

Menurut Lamsin, dokumen yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari dokumen hukum yang digunakan selama proses persidangan hingga tingkat Mahkamah Agung. Karena itu, ia berpendapat persoalan administrasi tidak seharusnya menghambat pelaksanaan amar putusan.

Ia juga menyatakan akan mempelajari hasil rapat tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum apabila belum terdapat kepastian mengenai pelaksanaan putusan.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu tidak berlangsung hingga seluruh agenda selesai. Sebelum satu jam berlangsung, Lamsin SKD bersama pihak yang mendampinginya memilih meninggalkan ruang rapat sehingga pembahasan tidak berlanjut.

Secara hukum, putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap mengikat para pihak. Namun, dalam pelaksanaannya, instansi pemerintah tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dokumen sebagai bagian dari prosedur yang berlaku. Dengan demikian, pembahasan mengenai administrasi surat kuasa merupakan persoalan yang berbeda dengan keberlakuan putusan MA.

Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kapolres Aceh Tenggara Perang Lawan Narkoba, LANN Dorong Pembongkaran Jaringan Hingga Tuntas

6 Agustus 2026 - 21:20 WIB

IMG 20260806 WA0090

Kapolres Aceh Tenggara Perintahkan Bongkar Jaringan Narkoba

6 Agustus 2026 - 13:15 WIB

IMG 20260806 WA0017

Masady Manggeng Mundur Dari Relawan Abdya Maju

3 Agustus 2026 - 23:23 WIB

IMG 20260803 WA0003

Dinas Pangan dan Komisi B DPRK Temui Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan Aceh Tenggara

3 Agustus 2026 - 22:45 WIB

IMG 20260803 WA0073

TTI: Pokir DPRA Tanpa Musrenbang Jangan Masuk APBA 2027

3 Agustus 2026 - 22:15 WIB

IMG 20260803 WA0076
Terpopuler di Politik