google-site-verification=G8ayis7ZEYdO53ipKoeu61XDHYpo2ihoRFjBMNsJCfo

Menu

Mode Gelap
Pemkab Aceh Barat Serahkan KUA-PPAS 2027, Sinergi dengan DPRK Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Penggalian Pondasi Tower Air Dimulai, Pembangunan Sumur Bor TMMD ke-129 Kodim 0107/Aceh Selatan Masuk Tahap Krusial Gorong-Gorong Terpasang, TMMD ke-129 Kodim 0107/Aceh Selatan Pacu Pembukaan Jalan Desa Kemumu Sebrang Progres RTLH Titik 1 Capai 78 Persen, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0107/Aceh Selatan Kebut Finishing Satgas TMMD ke-129 Gandeng DP3AK Gelar Posyandu di Beutong, TNI Pastikan Ibu dan Anak Dapat Layanan Kesehatan Optimal Progres Pembukaan Jalan TMMD Aceh Selatan Tembus 78 Persen, Satgas Rampungkan Pondasi Jembatan Box

Politik

TTI: Pokir DPRA Tanpa Musrenbang Jangan Masuk APBA 2027

badge-check

TTI: Pokir DPRA Tanpa Musrenbang Jangan Masuk APBA 2027 Perbesar

BANDA ACEH– Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), dan seluruh Organisasi Perangkat Aceh (OPA) agar penyusunan APBA Tahun Anggaran 2027 tetap mengacu pada mekanisme perencanaan yang berlaku.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan setiap usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRA wajib dibahas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebelum dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) dan APBA.

Menurut Nasruddin, Pokir bukan merupakan jalur khusus untuk memasukkan program secara mendadak saat pembahasan anggaran.

“Pokir bukanlah instrumen untuk memasukkan kegiatan secara tiba-tiba pada saat pembahasan anggaran. Jika suatu usulan tidak pernah dibahas dalam Musrenbang dan tidak menjadi bagian dari dokumen perencanaan, maka kegiatan tersebut tidak patut dipaksakan masuk ke dalam APBA,” katanya.

TTI menilai setiap program yang dibiayai APBA harus memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat ditelusuri sejak tahap usulan, pembahasan Musrenbang, penyusunan RKPA, hingga penetapan dalam APBA.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa mengabaikan tahapan perencanaan dapat bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penganggaran berbasis kebutuhan masyarakat. Selain itu, praktik memasukkan kegiatan di luar mekanisme resmi dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan maupun persoalan hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, TTI meminta TAPA dan seluruh OPA tidak mengakomodasi usulan kegiatan yang tidak memiliki dasar dalam dokumen perencanaan resmi.

Sebagai bentuk pengawasan publik, TTI menyatakan akan mencermati proses penyusunan APBA Aceh Tahun Anggaran 2027, termasuk menelusuri paket kegiatan yang diduga dimasukkan tanpa melalui tahapan perencanaan.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, TTI menyebut akan menyampaikan hasil pengawasannya kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.

“Perencanaan pembangunan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan segelintir pihak. APBA adalah uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai aturan,” tutup Nasruddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Masady Manggeng Mundur Dari Relawan Abdya Maju

3 Agustus 2026 - 23:23 WIB

IMG 20260803 WA0003

Dinas Pangan dan Komisi B DPRK Temui Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan Aceh Tenggara

3 Agustus 2026 - 22:45 WIB

IMG 20260803 WA0073

LGBT Jangan Diberi Ruang di Acara Resmi, Ketua Fraksi Silayakh Usulkan Pemda Bentuk Satgas Pengawasan

1 Agustus 2026 - 22:28 WIB

IMG 20260801 WA0068

Tiga Desa di Samadua Bersatu Tolak Rencana Pertambangan PT MMS 

1 Agustus 2026 - 15:33 WIB

IMG 20260801 WA0029

Dugaan Prostitusi di Suluk Titi Abri Berlarut, LANN Aceh Tenggara Pertanyakan Keseriusan Aparat Penegak Hukum

31 Juli 2026 - 23:35 WIB

IMG 20260731 WA0115
Terpopuler di Politik