BANDA ACEH– Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), dan seluruh Organisasi Perangkat Aceh (OPA) agar penyusunan APBA Tahun Anggaran 2027 tetap mengacu pada mekanisme perencanaan yang berlaku.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan setiap usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRA wajib dibahas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebelum dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) dan APBA.

Menurut Nasruddin, Pokir bukan merupakan jalur khusus untuk memasukkan program secara mendadak saat pembahasan anggaran.
“Pokir bukanlah instrumen untuk memasukkan kegiatan secara tiba-tiba pada saat pembahasan anggaran. Jika suatu usulan tidak pernah dibahas dalam Musrenbang dan tidak menjadi bagian dari dokumen perencanaan, maka kegiatan tersebut tidak patut dipaksakan masuk ke dalam APBA,” katanya.
TTI menilai setiap program yang dibiayai APBA harus memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat ditelusuri sejak tahap usulan, pembahasan Musrenbang, penyusunan RKPA, hingga penetapan dalam APBA.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa mengabaikan tahapan perencanaan dapat bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penganggaran berbasis kebutuhan masyarakat. Selain itu, praktik memasukkan kegiatan di luar mekanisme resmi dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan maupun persoalan hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, TTI meminta TAPA dan seluruh OPA tidak mengakomodasi usulan kegiatan yang tidak memiliki dasar dalam dokumen perencanaan resmi.
Sebagai bentuk pengawasan publik, TTI menyatakan akan mencermati proses penyusunan APBA Aceh Tahun Anggaran 2027, termasuk menelusuri paket kegiatan yang diduga dimasukkan tanpa melalui tahapan perencanaan.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, TTI menyebut akan menyampaikan hasil pengawasannya kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
“Perencanaan pembangunan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan segelintir pihak. APBA adalah uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai aturan,” tutup Nasruddin.














