Opini– Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dibangun melalui satu prinsip sederhana: hukum harus ditegakkan tanpa konflik kepentingan. Ketika aparat penegak hukum justru diduga ikut bermain dalam proyek pemerintah, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik institusi, melainkan kredibilitas negara dalam menjamin pemerintahan yang bersih.
Di tengah perhatian publik terhadap berbagai perkara besar yang menyeret nama pejabat di lingkungan Kejaksaan, masyarakat kembali mengingat komitmen Jaksa Agung yang telah menegaskan larangan bagi seluruh jaksa untuk mengintervensi maupun terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penegasan tersebut dituangkan melalui surat edaran internal sebagai peringatan keras agar tidak ada lagi aparat kejaksaan yang memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan dalam proyek pemerintah.

Komitmen tersebut patut diapresiasi. Namun, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan terletak pada kuatnya redaksi surat edaran, melainkan pada konsistensi implementasi dan penegakan disiplin terhadap pelanggarnya.
Di berbagai daerah masih kerap muncul tudingan, laporan masyarakat, hingga pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tuduhan itu beragam, mulai dari dugaan menjadi perantara proyek, mengarahkan pemenang tender, memengaruhi proses pengadaan, hingga menggunakan kewenangan hukum sebagai alat tekanan terhadap penyelenggara negara. Seluruh dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Namun, banyaknya keluhan yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang tidak boleh diabaikan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang memiliki tingkat risiko korupsi paling tinggi. Data berbagai lembaga penegak hukum selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa perkara korupsi pengadaan selalu mendominasi kasus tindak pidana korupsi yang ditangani aparat penegak hukum. Karena itu, setiap bentuk intervensi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan, termasuk aparat penegak hukum, berpotensi merusak prinsip persaingan usaha yang sehat.
Regulasi pengadaan pemerintah sebenarnya telah memberikan batas yang jelas. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa proses pengadaan harus berlandaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip tersebut akan kehilangan makna apabila terdapat pihak luar yang memanfaatkan pengaruh jabatan untuk menentukan arah proyek pemerintah.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan dasar hukum yang tegas terhadap setiap penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum. Walaupun tidak setiap dugaan keterlibatan aparat otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi, potensi konflik kepentingan semacam ini tetap harus menjadi perhatian serius.
Masalah terbesar dari praktik percaloan proyek bukan hanya kerugian keuangan negara. Dampak yang jauh lebih besar adalah rusaknya iklim usaha. Ketika proyek pemerintah lebih ditentukan oleh kedekatan dengan pihak tertentu daripada kompetensi perusahaan, pelaku usaha yang patuh terhadap aturan kehilangan kesempatan bersaing secara sehat. Usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi kelompok yang paling rentan tersingkir karena tidak memiliki akses terhadap jaringan kekuasaan.
Akibatnya, tujuan pengadaan pemerintah sebagai instrumen pemerataan ekonomi ikut terdistorsi. Negara kehilangan kesempatan memperoleh barang dan jasa dengan kualitas terbaik, sementara masyarakat kehilangan manfaat dari penggunaan anggaran yang optimal.
Persoalan ini juga menyentuh aspek etika profesi. Jaksa merupakan aparat penegak hukum yang diberi mandat untuk melakukan penuntutan, mewakili negara dalam perkara tertentu, serta mengawal kepentingan umum. Integritas merupakan modal utama profesi tersebut. Ketika muncul persepsi bahwa sebagian oknum memanfaatkan kewenangan untuk mengejar keuntungan ekonomi, maka kepercayaan terhadap seluruh institusi ikut terdampak, meskipun mayoritas jaksa bekerja secara profesional.
Di sinilah pentingnya pengawasan internal yang kuat. Pengawasan tidak cukup dilakukan setelah muncul pemberitaan atau laporan masyarakat. Sistem pengawasan harus mampu mendeteksi potensi konflik kepentingan sejak awal melalui audit integritas, pengawasan gaya hidup, evaluasi penugasan, hingga penegakan disiplin secara transparan. Sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran etik harus diterapkan secara konsisten agar memberikan efek jera sekaligus melindungi nama baik mayoritas aparat yang bekerja dengan benar.
Selain pengawasan internal, mekanisme pengawasan eksternal juga perlu diperkuat. Transparansi proses pengadaan melalui sistem digital, keterbukaan informasi publik, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta partisipasi masyarakat menjadi elemen penting untuk mempersempit ruang intervensi pihak-pihak yang tidak berwenang.
Komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan atau surat edaran. Publik membutuhkan tindakan nyata. Apabila memang terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menjadi perantara proyek pemerintah, maka proses penindakan harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, klarifikasi yang transparan juga penting untuk menjaga nama baik institusi.
Kejaksaan merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, menjaga integritas korps bukan semata-mata demi kepentingan organisasi, melainkan untuk memastikan hukum tetap menjadi instrumen keadilan, bukan alat memperoleh rente kekuasaan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menunggu lahirnya surat edaran baru. Yang ditunggu adalah konsistensi pelaksanaan janji bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, untuk memanfaatkan proyek pemerintah sebagai ladang kepentingan pribadi. Integritas akan selalu lebih kuat daripada seribu pernyataan resmi, dan tindakan tegas akan selalu lebih meyakinkan daripada sekadar peringatan.
Penulis : Sri Radjasa M.BA (Praktisi Intelijen)














