Aceh Tenggara– Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Kapolres Aceh Tenggara untuk kembali mempublikasikan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi penegakan hukum serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Ketua LAN Aceh Tenggara, Habibullah, mengatakan publikasi DPO dinilai penting agar masyarakat mengetahui identitas para buronan yang masih dicari aparat penegak hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para DPO tersebut.

“Sebelum estafet kepemimpinan Kapolres berganti, kami sangat berharap Kapolres Aceh Tenggara dapat kembali mempublikasikan DPO kasus narkotika di berbagai lini. Langkah ini penting sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat penegak hukum,” ujar Habibullah.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai DPO juga merupakan bagian dari akuntabilitas kepada publik atas penanganan perkara narkotika yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara.
LAN berharap publikasi dilakukan melalui saluran resmi, seperti media sosial institusi, media massa, serta media informasi publik lainnya agar jangkauannya lebih luas dan memudahkan masyarakat menyampaikan informasi yang dapat mendukung proses penegakan hukum.
Habibullah menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Karena itu, penyebarluasan informasi mengenai DPO dinilai dapat membantu mempersempit ruang gerak para buronan yang masih melarikan diri.
“Semakin banyak masyarakat mengetahui identitas DPO, semakin besar pula peluang aparat memperoleh informasi yang dapat mempercepat proses penangkapan,” katanya.
Ia juga menilai bahwa publikasi DPO dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi peredaran narkotika di lingkungan sekitar serta memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum. Meski demikian, LAN memahami apabila dalam kondisi tertentu kepolisian menunda publikasi DPO karena pertimbangan strategi penyelidikan atau operasi penangkapan yang masih berlangsung.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terdapat larangan bagi aparat penegak hukum untuk mempublikasikan DPO sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan tidak mengganggu proses penyidikan maupun penyelidikan yang sedang berjalan.
LAN Aceh Tenggara berharap langkah publikasi DPO dapat kembali menjadi perhatian jajaran Polres Aceh Tenggara sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu penegakan hukum.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Hengki Pasaribu, saat dikonfirmasi media melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan, meskipun pesan konfirmasi telah terkirim.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Aceh Tenggara apabila terdapat penjelasan atau informasi tambahan terkait kebijakan publikasi DPO kasus narkotika.














