google-site-verification=G8ayis7ZEYdO53ipKoeu61XDHYpo2ihoRFjBMNsJCfo

Menu

Mode Gelap
Kapolres Aceh Tenggara Perang Lawan Narkoba, LANN Dorong Pembongkaran Jaringan Hingga Tuntas Plafon Mulai Terpasang, Harapan Penghuni Rumah Baru Kian Nyata; Satgas TMMD Kebut Finishing RTLH Menjelang Minggu Terakhir, Satgas TMMD Kodim 0107/Aceh Selatan Mulai Cor Box Culvert Titik 3 Rumah Reyot Tinggal Kenangan, RTLH TMMD Kodim 0107/Aceh Selatan Masuk Tahap Pengecatan Kejar Target TMMD, Satgas Kodim 0107/Aceh Selatan Lembur hingga Malam Rampungkan RTLH Kapolres Aceh Tenggara Perintahkan Bongkar Jaringan Narkoba

Politik

Ketua Fraksi Silayakh Tegaskan Kritik Terhadap PUPR Aceh Tenggara Berdasarkan LKPJ dan Hasil Pengawasan Lapangan

badge-check

Ketua Fraksi Silayakh Tegaskan Kritik Terhadap PUPR Aceh Tenggara Berdasarkan LKPJ dan Hasil Pengawasan Lapangan Perbesar

ACEH TENGGARA– Ketua Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara yang juga anggota Komisi C, M. Rapy SKD, menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara bukan didasarkan pada asumsi, melainkan mengacu pada dokumen resmi serta hasil pengawasan langsung di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas klarifikasi Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara, Sadli ST, yang sebelumnya menyebut kritik mengenai realisasi anggaran maupun pelaksanaan sejumlah program belum didukung data teknis dan laporan keuangan.

“Kami tidak asal berbicara sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas PUPR. Apa yang kami sampaikan memiliki dasar, salah satunya hasil rapat ekspos tahun 2026 dan pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRK,” kata M. Rapy, Senin (20/7/2026).

Menurut M. Rapy, DPRK memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional lembaga legislatif untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menepis anggapan bahwa kritik tersebut hanya bersumber dari laporan masyarakat.

Menurut dia, Komisi C DPRK telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah desa selama dua hari untuk melihat kondisi berbagai proyek infrastruktur. Dalam kegiatan itu, Kepala Dinas PUPR disebut turut mendampingi rombongan.

“Bahkan kami dari Komisi C turun langsung ke beberapa desa selama dua hari. Jadi apa yang kami sampaikan bukan sekadar mendengar laporan masyarakat, tetapi berdasarkan hasil peninjauan lapangan,” ujarnya.

Hasil peninjauan tersebut, kata M. Rapy, kemudian menjadi salah satu bahan evaluasi DPRK terhadap pelaksanaan sejumlah program, termasuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sanitasi, serta pengelolaan anggaran.

Sebelumnya, M. Rapy menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dipaparkannya, Dinas PUPR Aceh Tenggara memiliki pagu anggaran Tahun 2024 sebesar Rp106.165.865.181 dengan realisasi sekitar 76 persen. Menurutnya, apabila angka tersebut sesuai dengan data resmi, kondisi itu layak dievaluasi karena dapat mencerminkan belum optimalnya perencanaan maupun pelaksanaan program.

Selain itu, DPRK menerima berbagai keluhan masyarakat terkait sejumlah proyek SPAM. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, terdapat dugaan jaringan air belum berfungsi di beberapa lokasi meskipun pekerjaan disebut telah selesai beberapa bulan sebelumnya. Ia juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan penggunaan material lama serta dugaan pungutan kepada masyarakat dalam pemanfaatan fasilitas tersebut.

Di sektor sanitasi, Komisi C DPRK juga menemukan sejumlah bangunan MCK yang diduga belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena belum dilengkapi fasilitas pendukung, seperti septic tank.

Meski demikian, M. Rapy menegaskan seluruh temuan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

“Audit penting dilakukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Jika seluruh pekerjaan telah sesuai aturan tentu hasil audit akan menjawabnya. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat pembangunan ataupun menyerang institusi tertentu.

Menurut dia, program-program Dinas PUPR memiliki manfaat besar bagi masyarakat, terutama di wilayah terpencil. Karena itu, pengawasan diperlukan agar kualitas pekerjaan, perencanaan, dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Kami sangat mendukung pembangunan. Justru karena program ini penting bagi masyarakat, kami ingin memastikan kualitas pekerjaan, perencanaan, dan pemanfaatan anggaran benar-benar sesuai aturan,” ujar M. Rapy.

Ia menambahkan, apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai realisasi anggaran maupun pelaksanaan program, hal tersebut sebaiknya diselesaikan melalui audit atau pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

“Kami terbuka apabila ada data yang berbeda. Audit akan memberikan kepastian berdasarkan dokumen resmi dan kondisi di lapangan sehingga semua pihak memperoleh kejelasan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, kritik yang disampaikannya tidak muncul tanpa dasar. Menurut dia, Komisi C DPRK memiliki dokumen yang menjadi acuan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

“Kalau masyarakat masih ragu terhadap pernyataan saya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) beserta rincian kegiatannya ada pada kami di Komisi C. Jadi apa yang kami sampaikan bukan sekadar asumsi atau opini, tetapi mengacu pada dokumen yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRK,” tegas Ketua Fraksi Silayakh, M. Rapy SKD.

Meski demikian, M. Rapy menegaskan bahwa seluruh data tersebut tetap perlu diuji dan diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang agar diperoleh kepastian berdasarkan dokumen resmi, hasil audit, dan fakta di lapangan.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara, Sadli ST, membantah kritik yang disampaikan terkait realisasi anggaran maupun pelaksanaan program di instansinya.

Menurut Sadli, penilaian terhadap realisasi anggaran harus didasarkan pada data teknis dan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tuduhan itu tidak mendasar. Perhitungan realisasi anggaran harus melalui data teknis dan laporan keuangan. Dasarnya dari mana menyebut realisasi hanya 76 persen? Kalau hanya berdasarkan dugaan, siapa saja bisa menyampaikan dugaan,” ujar Sadli.

Ia juga mengingatkan agar pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Media harus berimbang, jangan hanya menerima informasi dari satu pihak kemudian menyudutkan pihak yang lain. Kami siap memberikan penjelasan berdasarkan data dan fakta,” katanya.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, media kembali berupaya meminta tanggapan Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara melalui sambungan telepon terkait pernyataan M. Rapy SKD.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Wartawan mendapati panggilan telepon tidak lagi tersambung sebagaimana sebelumnya. Media tidak dapat memastikan penyebab kondisi tersebut, termasuk apakah disebabkan kendala teknis atau faktor lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kapolres Aceh Tenggara Perang Lawan Narkoba, LANN Dorong Pembongkaran Jaringan Hingga Tuntas

6 Agustus 2026 - 21:20 WIB

IMG 20260806 WA0090

Kapolres Aceh Tenggara Perintahkan Bongkar Jaringan Narkoba

6 Agustus 2026 - 13:15 WIB

IMG 20260806 WA0017

Masady Manggeng Mundur Dari Relawan Abdya Maju

3 Agustus 2026 - 23:23 WIB

IMG 20260803 WA0003

Dinas Pangan dan Komisi B DPRK Temui Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan Aceh Tenggara

3 Agustus 2026 - 22:45 WIB

IMG 20260803 WA0073

TTI: Pokir DPRA Tanpa Musrenbang Jangan Masuk APBA 2027

3 Agustus 2026 - 22:15 WIB

IMG 20260803 WA0076
Terpopuler di Politik