JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait isu dugaan penggeledahan yang belakangan dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyusul ramainya pemberitaan dan perbincangan di media sosial mengenai kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sejumlah lokasi.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Anang dalam keterangan video yang diterima, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Polri sebagai bagian dari kewenangan institusi tersebut. Karena itu, Kejagung memilih menunggu hasil penyidikan sebelum memberikan penilaian ataupun kesimpulan.
Ia mengatakan, informasi mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Anang menambahkan, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Sorotan publik terhadap nama Febrie Adriansyah menguat setelah kediamannya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat mendapat pengamanan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu (8/7/2026).
Pada hari yang sama, penyidik Polri melakukan penggeledahan di sebuah restoran dan tempat penukaran uang (money changer) di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, serta 10 lokasi lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, aparat juga menyita uang tunai dan emas yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah dari salah satu lokasi di Bogor.
Meski isu mengenai penggeledahan yang dikaitkan dengan kediaman Jampidsus berkembang luas di ruang publik, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polri yang menyebut rumah Febrie Adriansyah sebagai objek penggeledahan. Kejaksaan Agung pun menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak masyarakat mengedepankan informasi yang telah terverifikasi.
Sumber: Kompas.com














