google-site-verification=G8ayis7ZEYdO53ipKoeu61XDHYpo2ihoRFjBMNsJCfo

Menu

Mode Gelap
Kapolres Aceh Tenggara Perang Lawan Narkoba, LANN Dorong Pembongkaran Jaringan Hingga Tuntas Plafon Mulai Terpasang, Harapan Penghuni Rumah Baru Kian Nyata; Satgas TMMD Kebut Finishing RTLH Menjelang Minggu Terakhir, Satgas TMMD Kodim 0107/Aceh Selatan Mulai Cor Box Culvert Titik 3 Rumah Reyot Tinggal Kenangan, RTLH TMMD Kodim 0107/Aceh Selatan Masuk Tahap Pengecatan Kejar Target TMMD, Satgas Kodim 0107/Aceh Selatan Lembur hingga Malam Rampungkan RTLH Kapolres Aceh Tenggara Perintahkan Bongkar Jaringan Narkoba

Politik

Forkopimda Aceh Didesak Libatkan KPK Usut Dugaan Tambang Ilegal dan Tata Kelola Perizinan IUP

badge-check

Forkopimda Aceh Didesak Libatkan KPK Usut Dugaan Tambang Ilegal dan Tata Kelola Perizinan IUP Perbesar

BANDA ACEH– Upaya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menghentikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) bagi aktivitas tambang ilegal dinilai belum menyentuh persoalan mendasar. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menilai penindakan tidak akan efektif apabila hanya berfokus pada pemutusan rantai logistik tanpa diikuti pengungkapan dugaan jaringan yang membekingi aktivitas pertambangan ilegal maupun penelusuran dugaan aliran dana yang terkait.

Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, Minggu (26/7/2026), mendesak Gubernur Aceh bersama Forkopimda menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan kepada Presiden RI agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal serta tata kelola penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh.IMG 20260726 WA0011Menurut Mahmud, penghentian distribusi BBM baru menyasar aktivitas di lapangan, sementara dugaan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan atau memberikan perlindungan terhadap praktik pertambangan ilegal belum tersentuh. Ia berpendapat, aktivitas tambang yang menggunakan alat berat dalam skala besar sulit berlangsung lama apabila tidak terdapat dukungan atau pembiaran dari pihak tertentu. Namun demikian, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui proses penegakan hukum.

“Kalau memang ingin menghentikan tambang ilegal, jangan hanya memutus BBM atau mengeluarkan ultimatum. Bongkar juga siapa yang diduga menerima aliran dana dan siapa yang membekingi selama ini. Selama aktor intelektualnya tidak disentuh, aktivitas tambang ilegal akan terus mencari cara untuk bertahan,” ujar Mahmud.

Mahmud mengacu pada temuan Panitia Khusus DPRA yang sebelumnya menyebut terdapat lebih dari 1.000 unit excavator diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan Aceh. Berdasarkan asumsi pungutan sebesar Rp30 juta per unit setiap bulan, ALAMP AKSI memperkirakan potensi dana yang beredar dapat mencapai sekitar Rp30 miliar per bulan atau Rp360 miliar per tahun.

Ia menegaskan, angka tersebut merupakan estimasi yang masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan proses hukum. Namun, menurutnya, besarnya nilai ekonomi yang diperkirakan beredar sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat.

Mahmud menambahkan, apabila nantinya terbukti terdapat praktik setoran ilegal, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran pertambangan tanpa izin, tetapi berpotensi berkaitan dengan tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang apabila dana hasil pungutan dialihkan atau disamarkan.

Ia juga mengkritik pendekatan penegakan hukum yang dinilai masih bersifat insidental. Menurutnya, operasi lapangan yang tidak disertai pengungkapan jaringan di belakang aktivitas tambang ilegal berpotensi tidak memberikan efek jera.

“Publik membutuhkan penegakan hukum yang menyentuh akar persoalan. Jika hanya berhenti pada operasi di lapangan tanpa mengungkap pihak yang diduga berada di belakangnya, efektivitas pemberantasan tambang ilegal akan terus dipertanyakan,” katanya.

Selain persoalan tambang ilegal, ALAMP AKSI meminta KPK menelaah proses penerbitan IUP yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian berbagai kalangan. Mahmud mengatakan, terdapat laporan masyarakat yang mengaku baru mengetahui lahannya masuk ke wilayah konsesi setelah izin diterbitkan dan kegiatan eksplorasi dimulai.

Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses perizinan, kualitas verifikasi administrasi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat atas penguasaan dan pemanfaatan lahan.

ALAMP AKSI mengutip kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) yang mencatat hingga April 2026 terdapat 79 IUP di Aceh, dengan sekitar 71 persen di antaranya diterbitkan pada periode 2022–2026. Menurut Mahmud, peningkatan jumlah izin tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Meski demikian, ia menegaskan organisasinya tidak menyimpulkan seluruh penerbitan IUP bermasalah. Menurutnya, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum justru penting untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat pelanggaran yang perlu diproses secara hukum.

“Kalau seluruh proses telah sesuai aturan, tentu itu akan memperkuat kepercayaan publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam proses perizinan maupun pengawasan tambang, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kapolres Aceh Tenggara Perang Lawan Narkoba, LANN Dorong Pembongkaran Jaringan Hingga Tuntas

6 Agustus 2026 - 21:20 WIB

IMG 20260806 WA0090

Kapolres Aceh Tenggara Perintahkan Bongkar Jaringan Narkoba

6 Agustus 2026 - 13:15 WIB

IMG 20260806 WA0017

Masady Manggeng Mundur Dari Relawan Abdya Maju

3 Agustus 2026 - 23:23 WIB

IMG 20260803 WA0003

Dinas Pangan dan Komisi B DPRK Temui Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan Aceh Tenggara

3 Agustus 2026 - 22:45 WIB

IMG 20260803 WA0073

TTI: Pokir DPRA Tanpa Musrenbang Jangan Masuk APBA 2027

3 Agustus 2026 - 22:15 WIB

IMG 20260803 WA0076
Terpopuler di Politik