ACEH TENGGARA– Lebih dari satu dekade sejak dugaan salah vonis HIV menimpa Khairiah Ulpa, warga Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, perkara tersebut belum menunjukkan titik terang. Di tengah belum adanya kepastian hukum, sorotan publik pun tidak hanya tertuju pada proses penanganan aparat penegak hukum, tetapi juga pada pertanggungjawaban moral pihak yang menerbitkan surat keterangan medis yang menjadi awal persoalan.
Kasus yang disebut bermula pada 2014 itu kembali menjadi perhatian setelah diberitakan berbagai media dan ramai diperbincangkan di Facebook, TikTok, serta Instagram. Perdebatan publik menguat seiring belum adanya penjelasan yang dinilai memadai mengenai dugaan perbedaan hasil pemeriksaan medis yang berdampak besar terhadap kehidupan korban.

Korban mengaku mengalami tekanan psikologis, kehilangan kepercayaan dari lingkungan sekitar, dijauhi sebagian masyarakat, hingga mengalami kerugian ekonomi. Usaha bakso yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga disebut sepi pelanggan dan akhirnya tutup setelah dirinya dinyatakan mengidap HIV.
Berdasarkan keterangan korban, surat keterangan medis yang diterbitkan RSUD Sahudin Kutacane pada 2014 dan ditandatangani dr. Kharmaedisyah Putra, SpOG, menyatakan dirinya mengidap HIV. Namun, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUP H. Adam Malik Medan, hasil pemeriksaan disebut menunjukkan bahwa dirinya tidak mengidap HIV.
Perbedaan hasil pemeriksaan tersebut kemudian mendorong korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Tenggara. Meski laporan telah diterima, keluarga korban menyatakan hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
Di sisi lain, perhatian publik juga mengarah pada belum adanya klarifikasi substantif dari dokter yang namanya tercantum dalam surat keterangan medis tersebut. Media telah beberapa kali menghubungi dr. Kharmaedisyah Putra untuk meminta penjelasan sekaligus memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, dr. Kharmaedisyah Putra mengatakan apakah terdapat kata “HIV” dalam surat keterangan medis yang dipersoalkan. Setelah awak media mengirimkan dokumen pendukung guna meminta penjelasan lebih rinci, yang bersangkutan menyampaikan ucapan terima kasih dan mengatakan sedang melaksanakan tindakan operasi.
Namun hingga berita sebelumnya diterbitkan pada 28 Mei 2026, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai pokok persoalan yang dipertanyakan media.
Ketiadaan klarifikasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan berpendapat, apabila memang terdapat dugaan kekeliruan yang berdampak serius terhadap pasien, penjelasan terbuka merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional yang patut diberikan, tanpa mengurangi proses pembuktian yang sedang berjalan.
Bagi publik, persoalan ini tidak semata menyangkut nasib seorang pasien. Kasus tersebut juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, akurasi diagnosis medis, serta mekanisme pertanggungjawaban ketika muncul dugaan kesalahan yang berdampak luas.
Keluarga korban berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini bersedia memberikan penjelasan secara terbuka kepada korban maupun aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif.
Sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih menjadi perhatian publik antara lain penyebab dugaan perbedaan hasil pemeriksaan, dasar penerbitan surat keterangan medis, apakah telah dilakukan evaluasi internal oleh rumah sakit, serta sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Suami korban juga kembali meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Polda Aceh, dan Polres Aceh Tenggara agar memberikan kepastian terhadap laporan yang telah diajukan.
“Jangan biarkan kami terus menjadi korban. Kami hanya ingin keadilan. Kami masyarakat miskin,” ujarnya dalam rekaman video yang diterima wartawan.
Kasus ini turut memantik beragam respons masyarakat di media sosial. Pada kolom komentar unggahan Facebook LiputanRakyat.com, sejumlah warganet menyampaikan keprihatinan terhadap dampak sosial yang dialami korban serta berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
Akun Facebook Desi Evira menulis, “Walaupun terlihat ceritanya sepele, tapi berdampak besar untuk para korban. Karena yang divonis adalah penyakit yang negatif di mata masyarakat. Kebayang gimana bertahun-tahun korban tidak menemukan keadilan.”
Sementara akun Karya Wati berkomentar, “Mungkin dengan divonis pasien HIV banyak dapet dana dari pemerintah, aduuh dokter Putra kok bisa gitu ya.”
Adapun akun Rovi Rikardo menulis singkat, “RS gak beres itu, laporin aja trus.”
Media menegaskan bahwa komentar-komentar tersebut merupakan pendapat pribadi pengguna media sosial dan bukan fakta yang telah terverifikasi. Penyajiannya dimaksudkan untuk menggambarkan respons publik terhadap kasus yang telah menjadi perhatian luas.
Sementara itu, akun Facebook Pers Aceh Tenggara juga menyoroti belum adanya klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan.
“Dua bulan telah berlalu sejak berita ini tayang, tetapi dr. Putra belum juga memberikan klarifikasi kepada publik. Ketiadaan penjelasan atas persoalan ini kami nilai menunjukkan minimnya tanggung jawab moral,” tulis akun tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh tanggapan lanjutan dari dr. Kharmaedisyah Putra maupun pihak RSUD Sahudin Kutacane terkait substansi dugaan perbedaan hasil pemeriksaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi dr. Kharmaedisyah Putra, manajemen RSUD Sahudin Kutacane, maupun pihak-pihak terkait untuk menggunakan hak jawab atau menyampaikan klarifikasi. Setiap penjelasan yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Bersambung: Bab I Jilid II)














