Aceh Tenggara — Program revitalisasi SD Pulo Piku Istiqomah di Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan LSM KOREK Aceh. Organisasi tersebut meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek yang diperkirakan bernilai hampir Rp1 miliar itu.
Ketua LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra, mengatakan pihaknya melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Sabtu, 4 Juli 2026. Dari hasil pemantauan tersebut, KOREK mengaku menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

“Kami melihat langsung hasil pekerjaan revitalisasi. Menurut hasil pengamatan kami, terdapat beberapa kondisi yang perlu dievaluasi karena berkaitan dengan kualitas bangunan serta kenyamanan dan keselamatan peserta didik,” kata Irwansyah.
Ia menegaskan, temuan tersebut masih berupa hasil pemantauan organisasi dan perlu diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan melalui pemeriksaan teknis. Menurutnya, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan spesifikasi pekerjaan, proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain kualitas bangunan, KOREK juga menyoroti dugaan belum berfungsinya fasilitas toilet (WC) di sekolah tersebut. Menurut Irwansyah, kondisi itu perlu menjadi bagian dari evaluasi agar seluruh sarana pendukung pembelajaran benar-benar dapat dimanfaatkan oleh siswa dan tenaga pendidik.
“Kami berharap Kementerian Pendidikan melalui instansi terkait maupun pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan, tentu perlu ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran negara harus memenuhi standar teknis, diawasi secara optimal, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Menurutnya, kualitas infrastruktur sekolah berhubungan langsung dengan keselamatan, kenyamanan, dan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Sebelum berita ini diterbitkan, media telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara, Julkifli, melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan proyek, hasil monitoring dinas, tanggapan atas dugaan yang disampaikan LSM KOREK, kondisi fasilitas toilet, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Media juga menyampaikan bahwa tanggapan dari Kepala Dinas akan dimuat sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut. Apabila klarifikasi atau hak jawab diterima setelah publikasi, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.














