BANDA ACEH– Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan permasalahan dalam pengadaan kulkas farmasi di RSUD Aceh Singkil yang belakangan menjadi perhatian publik.
Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, menilai pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik peralatan, tetapi juga harus menelusuri seluruh proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, pelaksanaan pengadaan, hingga mekanisme pengawasan dan serah terima barang.

“Apabila benar kulkas farmasi yang diadakan tidak berfungsi sesuai standar penyimpanan obat, maka proses pengadaannya harus diperiksa secara menyeluruh. Yang perlu ditelusuri adalah apakah spesifikasi barang sesuai kontrak, bagaimana proses penerimaan barang dilakukan, dan apakah terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” kata Mahmud, Kamis (16/7/2026).
Menurut Mahmud, kulkas farmasi merupakan fasilitas penting dalam menjaga kualitas obat-obatan yang memerlukan penyimpanan pada suhu tertentu. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian terhadap standar teknis dinilai berpotensi memengaruhi mutu pelayanan kesehatan.
Ia mengatakan, apabila sistem pendingin tidak bekerja sesuai ketentuan, kualitas obat dapat menurun sehingga berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aset pemerintah, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan pasien.
ALAMP AKSI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pengadaan, termasuk perencanaan kebutuhan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, berita acara pemeriksaan barang, hingga mekanisme pembayaran apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian.
Mahmud menilai sektor pengadaan alat kesehatan memiliki risiko penyimpangan apabila pengawasan hanya berfokus pada aspek administratif tanpa memastikan kualitas barang yang diterima sesuai kontrak.
“Apabila ditemukan adanya perbedaan spesifikasi, kualitas barang yang tidak sesuai, ataupun dugaan pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa RSUD Aceh Singkil berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel seharusnya diikuti dengan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Mahmud, jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar kerusakan peralatan, tetapi menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengendalian internal rumah sakit, khususnya dalam pengadaan serta pemeliharaan sarana penunjang pelayanan kesehatan.
Mahmud turut menyinggung persoalan pengelolaan instalasi farmasi di RSUD Aceh Singkil yang pernah menjadi sorotan pada 2018, ketika DPRK Aceh Singkil menemukan penumpukan obat kedaluwarsa di gudang farmasi. Temuan itu, menurutnya, menunjukkan pentingnya pembenahan tata kelola farmasi secara berkelanjutan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Ia berharap aparat penegak hukum melibatkan auditor maupun tenaga ahli di bidang kefarmasian agar pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mampu memastikan kesesuaian spesifikasi teknis peralatan dengan standar penyimpanan obat.
“Yang harus dipastikan adalah apakah barang yang dibeli menggunakan anggaran negara benar-benar sesuai spesifikasi dan mampu mendukung pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya,” kata Mahmud.
ALAMP AKSI, lanjut dia, akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. Menurutnya, apabila seluruh proses pengadaan telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan adanya penyimpangan, proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.














