google-site-verification=G8ayis7ZEYdO53ipKoeu61XDHYpo2ihoRFjBMNsJCfo

Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Aceh Selatan Percepat Penegasan Batas Gampong, Sejumlah Wilayah Mulai Dipetakan Mahasiswa FKIP USK Sabet Sejumlah Medali pada FORKOM Pimpinan FKIP Se-Indonesia 2026 di Ambon Pascabanjir, Satgas PDB Aceh Selatan Sambangi Anak Sekolah dan Warga, Pastikan Masyarakat Tak Sendiri Hadapi Masa Pemulihan Progres Jembatan Garuda Terus Meningkat, Desa Jambo Papan Capai 76 Persen, Dandim 0107 Tegaskan Komitmen Percepatan Diduga Program Ketahanan Pangan 2025–2026 Tak Sesuai Realisasi, Warga Desak Polres Aceh Tenggara Usut ADD Gelah Musara Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Turun ke Masjid, Jumat Keliling Jadi Ajang Serap Aspirasi Warga

Politik

Bupati Aceh Selatan Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Selama 14 Hari

badge-check

Bupati Aceh Selatan Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Selama 14 Hari Perbesar

ACEHBASE.com| ACEH SELATAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor selama 14 hari, terhitung mulai 30 Oktober hingga 12 November 2026.

 

Penetapan tersebut dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE., M.Sos melalui Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 72 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Aceh Selatan.

 

Keputusan ini diambil menyusul tingginya intensitas hujan yang melanda sejumlah wilayah Aceh Selatan dalam beberapa hari terakhir dan mengakibatkan terjadinya banjir serta tanah longsor di sejumlah kecamatan.

 

Berdasarkan hasil kaji cepat dan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan, bencana tersebut telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat, permukiman, akses transportasi serta sektor perekonomian warga.

 

Sejumlah wilayah yang terdampak di antaranya Kecamatan Kluet Tengah, Kluet Utara, Kota Bahagia dan Trumon Tengah, serta sejumlah wilayah lainnya.

 

Banjir juga terjadi akibat meluapnya sejumlah sungai setelah hujan dengan intensitas tinggi. Sementara itu, tanah longsor turut mengganggu akses jalan antarkecamatan, termasuk jalur Kluet Tengah menuju Kluet Utara.

 

Selain mengganggu aktivitas masyarakat, bencana juga berdampak terhadap sektor pertanian, peternakan dan perdagangan.

 

Kepala Pelaksana BPBD Aceh Selatan Mudatsir ZA, SE., M.M. mengatakan, penetapan status tanggap darurat menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan terhadap masyarakat yang terdampak bencana.

 

Menurutnya, selama masa tanggap darurat, seluruh unsur terkait akan terus bergerak melakukan pemantauan kondisi di lapangan, penanganan terhadap wilayah terdampak serta memastikan kebutuhan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan terkoordinasi.

 

“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, kita akan memperkuat koordinasi seluruh unsur dalam penanganan bencana. Prioritas utama adalah keselamatan masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah terdampak dan mereka yang membutuhkan evakuasi,” ujar Mudatsir.

 

Ia menjelaskan, kondisi cuaca dan intensitas hujan masih menjadi perhatian serius. Karena itu, BPBD bersama unsur terkait terus melakukan pemantauan terhadap debit sungai, kondisi permukiman, titik-titik rawan banjir dan longsor serta akses jalan yang terdampak.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya yang berada di daerah rawan banjir dan longsor. Apabila kondisi semakin membahayakan, masyarakat diharapkan tidak memaksakan diri untuk bertahan di lokasi dan segera mengikuti arahan petugas di lapangan,” katanya.

 

Mudatsir menegaskan, penanganan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab BPBD, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintah, TNI-Polri, perangkat kecamatan dan gampong, relawan serta masyarakat.

 

“Kita akan terus bergerak bersama. Seluruh sumber daya yang ada akan dimaksimalkan untuk membantu masyarakat terdampak, mulai dari evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, penanganan akses hingga pemantauan perkembangan kondisi bencana,” ujarnya.

 

Dalam Keputusan Bupati Aceh Selatan tersebut disebutkan, Status Tanggap Darurat berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 30 Oktober sampai dengan 12 November 2026.

 

Namun, status tersebut dapat diperpanjang maupun diperpendek sesuai dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan penanganan bencana di lapangan.

 

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengajak masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti informasi serta arahan resmi dari pemerintah dan petugas penanggulangan bencana.

 

Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama selama masa tanggap darurat, sementara seluruh unsur penanganan bencana terus berupaya memastikan dampak banjir dan tanah longsor dapat segera ditangani dan kondisi masyarakat kembali normal.[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemkab Aceh Selatan Percepat Penegasan Batas Gampong, Sejumlah Wilayah Mulai Dipetakan

7 November 2026 - 22:02 WIB

IMG 20261107 WA0133

Pascabanjir, Satgas PDB Aceh Selatan Sambangi Anak Sekolah dan Warga, Pastikan Masyarakat Tak Sendiri Hadapi Masa Pemulihan

7 November 2026 - 14:47 WIB

IMG 20261107 WA0010(1)

Progres Jembatan Garuda Terus Meningkat, Desa Jambo Papan Capai 76 Persen, Dandim 0107 Tegaskan Komitmen Percepatan

7 November 2026 - 14:39 WIB

IMG 20261107 WA0101

Diduga Program Ketahanan Pangan 2025–2026 Tak Sesuai Realisasi, Warga Desak Polres Aceh Tenggara Usut ADD Gelah Musara

7 November 2026 - 13:03 WIB

images 2026 11 07T125624.681

Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Turun ke Masjid, Jumat Keliling Jadi Ajang Serap Aspirasi Warga

7 November 2026 - 12:13 WIB

IMG 20261106 WA0081
Terpopuler di Politik