ACEH TENGGARA– Sebulan setelah menggelar aksi damai di depan Kantor DPRK Aceh Tenggara, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Aceh menyatakan tidak lagi menaruh harapan kepada lembaga legislatif tersebut.
Pada Jumat (10/7/2026), organisasi itu mengumumkan tidak akan lagi membawa aspirasi masyarakat maupun menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRK Aceh Tenggara. Keputusan itu, menurut KOREK, merupakan bentuk kekecewaan atas belum adanya tindak lanjut terhadap aspirasi yang mereka sampaikan dalam aksi 10 Juni 2026.

Saat itu, KOREK meminta DPRK menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan program titipan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Program yang mereka soroti meliputi kegiatan pemberantasan narkoba di tingkat desa, pengadaan Buku Kute, dan pengadaan bibit kakao.
“Kami memutuskan tidak akan lagi datang membawa aspirasi ke DPRK Aceh Tenggara. Aspirasi yang kami sampaikan sebulan lalu tidak kami lihat ditindaklanjuti sebagaimana yang kami harapkan,” kata Ketua DPW LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra.
Menurut Irwansyah, sikap tersebut lahir dari penilaian organisasinya bahwa fungsi DPRK sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat belum berjalan sebagaimana yang mereka harapkan.
Ia juga menyoroti minimnya sambutan dari anggota DPRK saat aksi berlangsung. Menurut KOREK, dari 30 anggota DPRK Aceh Tenggara, hanya Ketua Fraksi Silayakh, M. Rapy, dan dua lainnya yang menemui massa aksi.
“Kami datang membawa aspirasi yang menurut kami menyangkut kepentingan publik” ujarnya
Irwansyah juga mempertanyakan prioritas DPRK dalam menerima aspirasi masyarakat. Menurut dia, aspirasi yang disampaikan KOREK lebih dahulu disampaikan, tetapi hingga kini belum memperoleh tindak lanjut yang jelas. Sementara itu, ia menilai aspirasi dari organisasi lain lebih cepat mendapat perhatian.
Bagi KOREK, kondisi tersebut menjadi alasan untuk menghentikan seluruh rencana aksi lanjutan di DPRK Aceh Tenggara.
Meski menyatakan tidak lagi akan menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi di DPRK, KOREK menegaskan tuntutan mereka terkait dugaan program Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tidak berubah dan tetap berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari instansi yang berwenang.














