JAKARTA– Maraknya kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat negara kembali memunculkan perdebatan mengenai kualitas tata kelola pemerintahan, integritas penyelenggara negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Di ruang publik, berbagai perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar dinilai telah memperkuat persepsi bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan masih menjadi persoalan serius. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan, penegakan hukum, serta komitmen pemberantasan korupsi.

Dalam konteks itu, tokoh pers sekaligus aktivis kemasyarakatan Wilson Lalengke mengajak masyarakat menjadikan berbagai kasus tersebut sebagai momentum refleksi terhadap hubungan antara negara dan rakyat.
Menurut Wilson, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila penyelenggara negara menunjukkan integritas, akuntabilitas, serta kesungguhan dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Ia menilai rakyat memiliki hak untuk mempertanyakan sejauh mana mandat yang diberikan kepada pemerintah telah dijalankan sesuai tujuan pembentukan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“Kontrak sosial yang menjadi dasar berdirinya Republik Indonesia harus terus dijaga melalui pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar Wilson.
Wilson mengingatkan bahwa Indonesia dibangun di atas cita-cita mewujudkan keadilan sosial, melindungi seluruh warga negara, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berkontribusi dalam menjaga ketertiban dunia. Menurutnya, praktik korupsi bertentangan dengan tujuan tersebut.
Ia juga mengaitkan gagasan itu dengan teori kontrak sosial yang berkembang dalam filsafat politik melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Dalam pandangan tersebut, legitimasi pemerintah bersumber dari persetujuan rakyat untuk menjalankan kekuasaan demi melindungi hak-hak warga negara.
Karena itu, Wilson berpendapat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata, tetapi juga membutuhkan pembenahan sistem pemerintahan, penguatan lembaga pengawas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan negara.
Menurutnya, refleksi mengenai kontrak sosial tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk memecah belah bangsa, melainkan sebagai dorongan agar pemerintah dan seluruh penyelenggara negara kembali menjalankan amanat konstitusi secara konsisten.
Ia menegaskan bahwa upaya membangun pemerintahan yang bersih merupakan prasyarat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Catatan Redaksi: Tulisan ini memuat pandangan dan pendapat narasumber mengenai kondisi pemberantasan korupsi serta hubungan antara negara dan rakyat. Pernyataan tersebut merupakan opini narasumber yang menjadi tanggung jawab pihak yang menyampaikannya.














