ACEH TENGGARA— Sejumlah laporan masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara dinilai belum menunjukkan perkembangan penyelesaian. Persoalan itu mencakup dugaan salah vonis HIV, dugaan kesalahan administrasi kependudukan, sengketa lahan sekolah yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana kesehatan.
Sejumlah warga meminta Bupati Aceh Tenggara, H.M Salim Fakhry S.E.,MM., mengambil langkah konkret untuk memastikan setiap laporan ditangani secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan salah vonis HIV terhadap seorang warga Kecamatan Bukit Tusam. Korban mengaku mengalami kerugian sosial dan ekonomi setelah diduga mendapat hasil diagnosis yang keliru. Ia mengaku dijauhi lingkungan sekitar dan terpaksa menutup usaha bakso miliknya karena kehilangan pelanggan.
Persoalan lain menyangkut dugaan kesalahan administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara. Seorang anak disebut memiliki dua data keluarga yang berbeda. Kondisi tersebut diklaim berdampak pada sengketa pembagian harta warisan dan menimbulkan kerugian bagi pihak yang merasa dirugikan.
Sorotan juga mengarah pada sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka, Kecamatan Lawe Bulan. Perkara itu disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, hingga kini, pelaksanaan putusan tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Di sektor kesehatan, masyarakat turut mempertanyakan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Lawe Perbunga. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara maupun aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Tokoh masyarakat Lamsin SKD menilai kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.
“Seorang pemimpin sebagai orang nomor satu di Bumi Sepakat Segenep harus bersikap tegas terhadap bawahannya. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lamsin SKD Senin 13 Juli 2026.
Ia juga menilai sejumlah persoalan yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir belum memperoleh tindak lanjut yang memadai dari pemerintah daerah.
“Kami menyayangkan berbagai persoalan yang muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dinilai belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas. Menurut pandangan kami, kondisi seperti ini belum mencerminkan kepemimpinan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Aceh Tenggara belum memberikan tanggapan atas penilaian tersebut. Media juga belum memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Disdukcapil Aceh Tenggara, Puskesmas Lawe Perbunga, serta dokter yang namanya disebut terkait dugaan salah vonis HIV.
Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














