google-site-verification=G8ayis7ZEYdO53ipKoeu61XDHYpo2ihoRFjBMNsJCfo

Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI, Koramil, Kecamatan, Polsek dan Warga Bersihkan Lapangan Blang Keujeren Dari Pagi Hingga Malam, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0107/Aceh Selatan Wujudkan Harapan Warga Satgas TMMD ke-129 Kodim 0107/Aceh Selatan Bangun Sanitasi RTLH, TNI dan Warga Kompak Pasang Septic Tank Satgas TMMD ke-129 Kodim 0107/Aceh Selatan Rampungkan Fasilitas Air Bersih, Tapak Tower Mulai Dipasang Angkut Batu Karang Demi Jembatan, TNI dan Warga Kebut Pembukaan Jalan TMMD di Aceh Selatan Pengecoran Kepala Jembatan Box Dimulai, Satgas TMMD ke-129 Percepat Pembukaan Badan Jalan di Kemumu Seberang

Politik

Aktivis Dilaporkan, Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Penyelesaian Melalui Dialog

badge-check

Aktivis Dilaporkan, Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Penyelesaian Melalui Dialog Perbesar

ACEH BARAT— Pelaporan terhadap seorang aktivis lingkungan hidup usai aksi penolakan pengangkutan limbah fly ash dan bottom ash (FABA) oleh PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) menuai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Koordinator Wilayah Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI, Tonicko Anggara.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan aksi yang berlangsung pada 2 Mei 2026 di Jalan Lintas Pendidikan, Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Dalam perkara itu, aktivis Jhony Howord dilaporkan kepada aparat penegak hukum setelah terlibat dalam aksi penolakan penggunaan jalan yang menjadi akses menuju Universitas Teuku Umar (UTU) dan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh sebagai jalur pengangkutan limbah FABA.

Tonicko menilai langkah hukum yang ditempuh perusahaan merupakan respons yang berlebihan terhadap aksi penyampaian pendapat di muka umum. Menurut dia, aksi tersebut dilandasi kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan, kondisi infrastruktur, serta potensi dampak kesehatan bagi masyarakat di sekitar jalur pengangkutan.

“Kami mengecam tindakan yang kami nilai sebagai respons defensif yang berlebihan terhadap aktivis lingkungan hidup. Aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait keselamatan masyarakat dan penggunaan akses pendidikan,” kata Tonicko dalam keterangan tertulis.

Ia berpendapat bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, menurutnya, penyelesaian sengketa sebaiknya mengedepankan dialog daripada pendekatan pidana.

Tonicko juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penyelesaian yang bersifat dialogis agar substansi tuntutan para aktivis dapat dibahas bersama seluruh pihak yang berkepentingan.

Selain itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan DPRK Aceh Barat ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut mengingat pihak yang dilaporkan merupakan warga Aceh Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kapolres Aceh Tenggara Perang Lawan Narkoba, LANN Dorong Pembongkaran Jaringan Hingga Tuntas

6 Agustus 2026 - 21:20 WIB

IMG 20260806 WA0090

Kapolres Aceh Tenggara Perintahkan Bongkar Jaringan Narkoba

6 Agustus 2026 - 13:15 WIB

IMG 20260806 WA0017

Masady Manggeng Mundur Dari Relawan Abdya Maju

3 Agustus 2026 - 23:23 WIB

IMG 20260803 WA0003

Dinas Pangan dan Komisi B DPRK Temui Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan Aceh Tenggara

3 Agustus 2026 - 22:45 WIB

IMG 20260803 WA0073

TTI: Pokir DPRA Tanpa Musrenbang Jangan Masuk APBA 2027

3 Agustus 2026 - 22:15 WIB

IMG 20260803 WA0076
Terpopuler di Politik