ACEH BARAT— Pelaporan terhadap seorang aktivis lingkungan hidup usai aksi penolakan pengangkutan limbah fly ash dan bottom ash (FABA) oleh PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) menuai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Koordinator Wilayah Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI, Tonicko Anggara.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan aksi yang berlangsung pada 2 Mei 2026 di Jalan Lintas Pendidikan, Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Dalam perkara itu, aktivis Jhony Howord dilaporkan kepada aparat penegak hukum setelah terlibat dalam aksi penolakan penggunaan jalan yang menjadi akses menuju Universitas Teuku Umar (UTU) dan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh sebagai jalur pengangkutan limbah FABA.

Tonicko menilai langkah hukum yang ditempuh perusahaan merupakan respons yang berlebihan terhadap aksi penyampaian pendapat di muka umum. Menurut dia, aksi tersebut dilandasi kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan, kondisi infrastruktur, serta potensi dampak kesehatan bagi masyarakat di sekitar jalur pengangkutan.
“Kami mengecam tindakan yang kami nilai sebagai respons defensif yang berlebihan terhadap aktivis lingkungan hidup. Aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait keselamatan masyarakat dan penggunaan akses pendidikan,” kata Tonicko dalam keterangan tertulis.
Ia berpendapat bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, menurutnya, penyelesaian sengketa sebaiknya mengedepankan dialog daripada pendekatan pidana.
Tonicko juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penyelesaian yang bersifat dialogis agar substansi tuntutan para aktivis dapat dibahas bersama seluruh pihak yang berkepentingan.
Selain itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan DPRK Aceh Barat ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut mengingat pihak yang dilaporkan merupakan warga Aceh Barat.














