ACEH SINGKIL– Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menyampaikan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan genset Puskesmas yang bersumber dari APBD Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2016.
Ketua ALAMP AKSI, Mahmud Padang, mengatakan desakan tersebut muncul setelah enam bulan berlalu sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melimpahkan laporan masyarakat kepada Kejari Aceh Singkil.

Ia merujuk surat Kejati Aceh Nomor R-48/L.1.5/Fo.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 yang menyebutkan laporan masyarakat telah ditelaah dan diteruskan kepada Kejari Aceh Singkil untuk ditindaklanjuti.
“Sudah beberapa bulan sejak Kejati Aceh melimpahkan laporan ini kepada Kejari Aceh Singkil. Kami meminta Kejari menyampaikan kepada publik sejauh mana progres penanganannya. Jangan sampai laporan dugaan korupsi yang telah diteruskan Kejati terkesan mengendap tanpa kepastian hukum,” kata Mahmud, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Mahmud, hingga kini masyarakat belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Padahal, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan ALAMP AKSI tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Organisasinya hanya meminta Kejari Aceh Singkil memberikan informasi mengenai tahapan penanganan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan atau penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah laporan tersebut masih dalam tahap telaah, telah masuk penyelidikan, atau memiliki perkembangan lainnya. Transparansi penting agar tidak muncul anggapan perkara berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
ALAMP AKSI juga meminta Kejari Aceh Singkil menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Mahmud, apabila ditemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kasus ini menyangkut penggunaan uang rakyat. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
ALAMP AKSI menyatakan akan terus mengawal penanganan dugaan penyimpangan pengadaan genset Puskesmas APBD Aceh Singkil Tahun Anggaran 2016 hingga terdapat kepastian hukum.














