ACEHBASE.com| ACEH SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan proses penetapan dan penegasan batas gampong di seluruh wilayah kabupaten. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap melalui Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan.

Tim tersebut saat ini terus mengintensifkan pemetaan dan pelacakan titik koordinat batas antargampong sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen batas wilayah yang nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Selatan, Safril, S.Sos., di Tapaktuan, Sabtu (07/11/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan progres pelaksanaan kegiatan selama ini, dalam waktu relatif singkat tim telah melakukan *tracking* atau pelacakan titik koordinat batas wilayah di sejumlah gampong dalam Kecamatan Tapaktuan.
Adapun gampong yang telah dilakukan pelacakan meliputi Gampong Pasar, Tepi Air, Hulu, Hilir, dan Padang. Selanjutnya, kegiatan serupa akan dilaksanakan di Gampong Lhok Ketapang, Air Berudang, Gunung Kerambil, Panjupian, Lhok Rukam, serta Air Pinang.
Menurut Safril, gampong-gampong yang telah memiliki dokumen kesepakatan bersama terkait batas wilayah dan telah melalui proses pengambilan titik koordinat akan segera ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan hingga penerbitan Peraturan Bupati tentang batas gampong.
“Gampong yang telah memiliki dokumen kesepakatan bersama dan sudah dilakukan pengambilan titik koordinat akan segera kita proses ke tahapan selanjutnya. Upaya ini akan terus berlanjut pada tahun berikutnya. Harapan kita, seluruh gampong di Kabupaten Aceh Selatan nantinya telah memiliki regulasi yang jelas terkait batas wilayah masing-masing,” ungkap Safril.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan batas gampong merupakan bagian dari tertib administrasi pemerintahan dan kepastian wilayah administratif. Penetapan tersebut tidak berkaitan dengan penentuan maupun perubahan hak kepemilikan atas tanah atau aset, baik milik perseorangan maupun lembaga.
Adapun persoalan hak kepemilikan tanah tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh karena itu, Safril mengharapkan seluruh gampong yang berbatasan langsung dapat mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan terkait tapal batas wilayah.
Menurutnya, perselisihan maupun perbedaan persepsi antargampong hendaknya tidak menjadi penghambat dalam proses penetapan batas. Sebaliknya, seluruh pihak perlu membangun komunikasi dan kesepahaman agar dokumen kesepakatan batas wilayah dapat segera diwujudkan.
Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan menyiapkan dan menunjukkan dokumen-dokumen awal yang dapat menjadi bahan pendukung dalam proses penegasan batas, seperti sertifikat tanah, akta tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan hak asal-usul dan sejarah wilayah gampong.
Keterlibatan seluruh unsur masyarakat, khususnya dari gampong-gampong yang berbatasan langsung, dinilai sangat penting agar proses penetapan batas dapat berjalan objektif, transparan, dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.
“Partisipasi masyarakat sangat kita harapkan. Mari bersama-sama mendukung proses ini dengan mengedepankan musyawarah, melibatkan seluruh komponen masyarakat, serta menjadikan dokumen dan sejarah gampong sebagai bahan pertimbangan. Dengan demikian, penegasan batas gampong dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian administrasi kewilayahan,” pungkasnya.[Red]














