ACEH TENGGARA– Pengelolaan anggaran bantuan sandang dan pangan pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara untuk tahun anggaran 2024, 2025 hingga 2026 mulai menjadi sorotan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Aceh, Irwansyah Putra, mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut, khususnya belanja kebutuhan bagi kelompok masyarakat rentan, termasuk penyandang kusta dan penderita kembar siam.
Irwansyah menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut yang perlu ditelusuri secara serius. Ia bahkan mempertanyakan apakah realisasi belanja sudah sesuai dengan kebutuhan, jumlah penerima manfaat, serta harga barang yang dibelanjakan.

Menurutnya, anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat berkebutuhan khusus dan kelompok rentan tidak boleh menjadi ruang permainan pihak tertentu.
“Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan justru tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Kami mempertanyakan apakah pengadaan kebutuhan sandang dan pangan tersebut benar-benar sesuai dengan anggaran yang dialokasikan atau justru terdapat dugaan mark up maupun manipulasi,” tegas Irwansyah Putra Kamis (5/11/26).
Tak hanya soal anggaran bantuan sosial, Irwansyah juga mengungkapkan adanya informasi yang diterimanya terkait mekanisme pembayaran gaji tenaga honorer di lingkungan Dinas Sosial Aceh Tenggara
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, gaji honorer pegawai diduga ditarik secara langsung dan tidak ditransfer ke rekening pribadi masing-masing tenaga honorer. Bahkan, muncul dugaan pembayaran yang diterima para honorer tidak sesuai dengan hak yang seharusnya mereka peroleh.
“Kami menerima informasi bahwa gaji tenaga honorer pegawai diduga tidak ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing, melainkan ditarik secara langsung. Selain itu, ada informasi bahwa pembayaran yang diterima hanya sekadarnya. Ini harus diperjelas, berapa sebenarnya hak mereka dan berapa yang benar-benar dibayarkan,” ujar Irwansyah.
Atas persoalan tersebut, LSM KOREK meminta Dinas Sosial Aceh Tenggara membuka informasi secara transparan mengenai rincian anggaran, dokumen pengadaan, daftar penerima manfaat, bukti penyaluran bantuan, serta mekanisme pembayaran gaji tenaga honorer pegawai selama 2024 hingga 2026.
Irwansyah juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar publik mengetahui apakah anggaran yang bersumber dari uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai hak masyarakat rentan dan tenaga honorer pegawai justru menjadi korban,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara Bahagiawati telah dikonfirmasi oleh wartawan LIPUTANRAKYAT.COM melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/11/2026) terkait sejumlah dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang telah terbaca tersebut belum mendapat tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak Dinas Sosial.














