ACEH TENGGARA– Dugaan praktik prostitusi yang disebut berlangsung di kawasan Perumahan Suluk Titi Abri, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan. Ketua Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) Aceh Tenggara, Habibullah, mendesak Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan secara serius dan mengambil tindakan hukum apabila dugaan tersebut terbukti.
Menurut Habibullah, keresahan masyarakat bukanlah persoalan baru. Keluhan warga, kata dia, telah berulang kali disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat adanya langkah penanganan yang memberikan kepastian sehingga keresahan terus berlanjut.

“Keresahan masyarakat bukan persoalan baru. Keluhan warga disebut telah berulang kali disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Satpol PP. Namun hingga kini belum terlihat adanya penanganan maupun tindakan yang memberikan kepastian sehingga keresahan masyarakat terus berlanjut,” kata Habibullah, Jumat (31/7/2026).
LANN menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, apabila benar terjadi praktik yang melanggar hukum, aparat penegak hukum harus bertindak tanpa kompromi. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar berbagai spekulasi tidak terus berkembang.
Habibullah mengatakan, masyarakat menginginkan lingkungan tempat tinggal yang aman, tertib, dan sesuai dengan norma hukum serta norma sosial yang berlaku. Karena itu, penegakan hukum dinilai harus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Apabila memang belum ditemukan pelanggaran, aparat perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
LANN Aceh Tenggara mendesak Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik prostitusi tersebut serta menindak setiap pihak yang nantinya terbukti melanggar hukum.
Adapun tuntutan yang disampaikan LANN meliputi:
- Melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap dugaan praktik prostitusi di Perumahan Suluk Titi Abri.
- Memproses setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Mengambil langkah tegas agar dugaan praktik tersebut tidak berkembang dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
Menurut LANN, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sebatas menerima laporan masyarakat. Setiap informasi yang berkembang perlu diverifikasi melalui penyelidikan yang objektif sehingga menghasilkan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
“Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret sehingga dugaan praktik yang meresahkan itu dapat ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti, hasil penyelidikan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak terus memunculkan spekulasi di tengah masyarakat,” pungkas Habibullah.














