google-site-verification=G8ayis7ZEYdO53ipKoeu61XDHYpo2ihoRFjBMNsJCfo

Menu

Mode Gelap
Pemkab Aceh Barat Serahkan KUA-PPAS 2027, Sinergi dengan DPRK Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Penggalian Pondasi Tower Air Dimulai, Pembangunan Sumur Bor TMMD ke-129 Kodim 0107/Aceh Selatan Masuk Tahap Krusial Gorong-Gorong Terpasang, TMMD ke-129 Kodim 0107/Aceh Selatan Pacu Pembukaan Jalan Desa Kemumu Sebrang Progres RTLH Titik 1 Capai 78 Persen, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0107/Aceh Selatan Kebut Finishing Satgas TMMD ke-129 Gandeng DP3AK Gelar Posyandu di Beutong, TNI Pastikan Ibu dan Anak Dapat Layanan Kesehatan Optimal Progres Pembukaan Jalan TMMD Aceh Selatan Tembus 78 Persen, Satgas Rampungkan Pondasi Jembatan Box

Politik

Dugaan Prostitusi di Suluk Titi Abri Berlarut, LANN Aceh Tenggara Pertanyakan Keseriusan Aparat Penegak Hukum

badge-check

Dugaan Prostitusi di Suluk Titi Abri Berlarut, LANN Aceh Tenggara Pertanyakan Keseriusan Aparat Penegak Hukum Perbesar

ACEH TENGGARA– Dugaan praktik prostitusi yang disebut berlangsung di kawasan Perumahan Suluk Titi Abri, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan. Ketua Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) Aceh Tenggara, Habibullah, mendesak Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan secara serius dan mengambil tindakan hukum apabila dugaan tersebut terbukti.

Menurut Habibullah, keresahan masyarakat bukanlah persoalan baru. Keluhan warga, kata dia, telah berulang kali disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat adanya langkah penanganan yang memberikan kepastian sehingga keresahan terus berlanjut.

“Keresahan masyarakat bukan persoalan baru. Keluhan warga disebut telah berulang kali disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Satpol PP. Namun hingga kini belum terlihat adanya penanganan maupun tindakan yang memberikan kepastian sehingga keresahan masyarakat terus berlanjut,” kata Habibullah, Jumat (31/7/2026).

LANN menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, apabila benar terjadi praktik yang melanggar hukum, aparat penegak hukum harus bertindak tanpa kompromi. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar berbagai spekulasi tidak terus berkembang.

Habibullah mengatakan, masyarakat menginginkan lingkungan tempat tinggal yang aman, tertib, dan sesuai dengan norma hukum serta norma sosial yang berlaku. Karena itu, penegakan hukum dinilai harus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Apabila memang belum ditemukan pelanggaran, aparat perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

LANN Aceh Tenggara mendesak Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik prostitusi tersebut serta menindak setiap pihak yang nantinya terbukti melanggar hukum.

Adapun tuntutan yang disampaikan LANN meliputi:

  • Melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap dugaan praktik prostitusi di Perumahan Suluk Titi Abri.
  • Memproses setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Mengambil langkah tegas agar dugaan praktik tersebut tidak berkembang dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Menurut LANN, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sebatas menerima laporan masyarakat. Setiap informasi yang berkembang perlu diverifikasi melalui penyelidikan yang objektif sehingga menghasilkan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.

“Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret sehingga dugaan praktik yang meresahkan itu dapat ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti, hasil penyelidikan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak terus memunculkan spekulasi di tengah masyarakat,” pungkas Habibullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Masady Manggeng Mundur Dari Relawan Abdya Maju

3 Agustus 2026 - 23:23 WIB

IMG 20260803 WA0003

Dinas Pangan dan Komisi B DPRK Temui Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan Aceh Tenggara

3 Agustus 2026 - 22:45 WIB

IMG 20260803 WA0073

TTI: Pokir DPRA Tanpa Musrenbang Jangan Masuk APBA 2027

3 Agustus 2026 - 22:15 WIB

IMG 20260803 WA0076

LGBT Jangan Diberi Ruang di Acara Resmi, Ketua Fraksi Silayakh Usulkan Pemda Bentuk Satgas Pengawasan

1 Agustus 2026 - 22:28 WIB

IMG 20260801 WA0068

Tiga Desa di Samadua Bersatu Tolak Rencana Pertambangan PT MMS 

1 Agustus 2026 - 15:33 WIB

IMG 20260801 WA0029
Terpopuler di Politik