google-site-verification=G8ayis7ZEYdO53ipKoeu61XDHYpo2ihoRFjBMNsJCfo

Menu ✖

Mode Gelap
Isi Kuliah Umum Gelora Kebangsaan di USK, Kapolda Aceh Ajak Mahasiswa Saring sebelum Sharing Kemiskinan Aceh Selatan Turun Jadi 9,63 Persen, Bupati Mirwan Ingin Ekonomi Masyarakat Lebih Produktif BUPATI MIRWAN HADIRI PELANTIKAN KETUA HKTI ACEH, DORONG PERTANIAN MAJU Gali Pondasi, Pembangunan 14 Jembatan Beton di Aceh Selatan Berlanjut ke Tahap Konstruksi Dana BOK dan JKN Puskesmas Natam Disorot, Muncul Dugaan Penarikan Kembali Dana Staf TNI dan Warga Buluh Didi Tuntaskan Pembongkaran Jembatan Lama

Editorial

Segarnya Dana Perdagangan Karbon

badge-check

Segarnya Dana Perdagangan Karbon Perbesar

Ketika dunia membayar hutan Indonesia, siapa sesungguhnya yang menikmati uangnya?_

Ada ironi yang semakin terasa dalam politik lingkungan global. Negara-negara industri yang selama hampir dua abad membangun kemakmurannya dengan membakar batu bara, minyak, dan gas kini meminta negara-negara tropis menjaga hutannya demi menyerap karbon dunia. Sebagai kompensasi, mereka menyediakan dana miliaran dolar melalui berbagai mekanisme pembiayaan iklim, perdagangan karbon, hingga skema pembayaran jasa lingkungan. Indonesia termasuk salah satu penerima manfaat terbesar karena memiliki hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia setelah Brasil dan Republik Demokratik Kongo.

Dalam logika ekonomi lingkungan, mekanisme itu tampak masuk akal. Polusi memiliki biaya sosial yang selama ini tidak pernah dibayar. Arthur Pigou menyebutnya sebagai negative externality, yakni kerugian yang ditanggung masyarakat akibat aktivitas ekonomi. Ronald Coase kemudian menawarkan mekanisme pasar sebagai jalan penyelesaiannya melalui pemberian nilai ekonomi terhadap sumber daya lingkungan. Dari sinilah lahir konsep perdagangan karbon (carbon trading), yang kini menjadi salah satu instrumen utama pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah emisi.

Indonesia merespons perkembangan tersebut dengan membangun kerangka regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, diikuti peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) dan berbagai skema perdagangan karbon berbasis kehutanan. Pemerintah menempatkan sektor kehutanan sebagai tulang punggung target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, yang diproyeksikan mampu menyerap emisi lebih besar daripada yang dihasilkan sektor tersebut.

Potensinya memang luar biasa. Indonesia memiliki lebih dari 120 juta hektare kawasan hutan, sekitar 3,3 juta hektare hutan mangrove terluas di dunia, serta kawasan gambut tropis yang menyimpan cadangan karbon dalam jumlah sangat besar. Dalam berbagai forum internasional, aset ekologis ini dipandang sebagai modal strategis untuk menopang pasar karbon global.

Namun di balik optimisme itu, tersimpan pertanyaan yang jarang dibahas secara terbuka, ketika dunia membayar Indonesia untuk menjaga hutan, siapa sebenarnya yang menerima manfaat terbesar dari uang tersebut?

Pertanyaan itu menjadi penting karena realitas di lapangan sering kali memperlihatkan wajah yang berbeda dari narasi resmi.

Di banyak daerah, termasuk Aceh, setiap pembangunan jalan, jembatan, jaringan listrik, bendungan, irigasi, bahkan sekolah dan fasilitas kesehatan, hampir selalu bersinggungan dengan status kawasan hutan. Pemerintah daerah berkali-kali menghadapi dilema antara memenuhi kebutuhan masyarakat dan memenuhi ketentuan konservasi.

Persoalan menjadi lebih rumit ketika kawasan yang ditetapkan sebagai hutan negara ternyata telah lama dihuni masyarakat. Tidak sedikit rumah penduduk, masjid, meunasah, kantor keuchik, sekolah, hingga kebun yang diwariskan turun-temurun kemudian diketahui berada di dalam kawasan hutan berdasarkan peta administrasi terbaru. Mereka bukan pendatang baru, melainkan komunitas yang telah hidup jauh sebelum berbagai penetapan batas kawasan dilakukan.

Konflik seperti ini bukan fenomena lokal semata. Berbagai penelitian mengenai tata kelola kehutanan Indonesia menunjukkan bahwa persoalan tenurial merupakan salah satu akar konflik agraria terbesar. Kajian Badan Registrasi Wilayah Adat, Konsorsium Pembaruan Agraria, hingga berbagai penelitian akademik menunjukkan masih besarnya tumpang tindih antara klaim negara, hak masyarakat adat, hak kelola masyarakat lokal, dan izin usaha.

Ironisnya, ketika masyarakat kecil berhadapan dengan pembatasan yang sangat ketat, publik justru menyaksikan bahwa kerusakan hutan dalam skala besar lebih sering melibatkan aktor yang memiliki modal, akses politik, dan izin resmi. Data dari berbagai lembaga pemantau kehutanan menunjukkan bahwa kehilangan tutupan hutan selama beberapa dekade terakhir banyak berkaitan dengan ekspansi perkebunan besar, pertambangan, dan pembangunan berskala industri.

Aceh bukan pengecualian. Berbagai penelitian mengenai Ekosistem Leuser menunjukkan bahwa tekanan terhadap kawasan tersebut tidak hanya berasal dari aktivitas masyarakat, tetapi juga dari pembukaan lahan skala besar, pembangunan jalan, dan ekspansi perkebunan. Di sinilah muncul kesan adanya standar ganda. Ketika masyarakat membuka sebidang lahan untuk bertahan hidup, pendekatan hukum sering kali sangat tegas. Namun ketika kerusakan melibatkan investasi besar, penanganannya kerap berjalan jauh lebih lambat dan kompleks.

Kesan adanya ketimpangan penegakan hukum inilah yang kemudian memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap berbagai program konservasi. Isu lingkungan dipersepsikan bukan lagi sebagai upaya menjaga alam, melainkan sebagai instrumen yang lebih mudah membatasi ruang hidup rakyat dibanding mengoreksi kekuatan ekonomi yang jauh lebih besar.

Persepsi tersebut tentu tidak boleh dianggap sepele. Sebab keberhasilan konservasi pada akhirnya sangat bergantung pada legitimasi sosial. Masyarakat akan mendukung perlindungan hutan apabila mereka merasa diperlakukan secara adil.

Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi 2009, telah lama menunjukkan bahwa keberhasilan menjaga sumber daya alam justru banyak ditentukan oleh komunitas lokal. Dalam berbagai penelitiannya mengenai common pool resources, Ostrom membuktikan bahwa masyarakat yang memiliki hak, aturan lokal, dan rasa memiliki terhadap kawasan hutan sering kali mampu menjaga kelestarian sumber daya lebih efektif dibanding pengelolaan yang sepenuhnya bersifat sentralistik.

Pelajaran itu sangat relevan bagi Indonesia.

Selama ratusan tahun masyarakat adat, mukim, dan komunitas desa telah menjaga hutan melalui norma sosial, hukum adat, serta kepentingan ekonomi jangka panjang. Mereka memahami bahwa hutan adalah sumber air, pelindung bencana, ruang hidup satwa, sekaligus penopang pertanian. Mereka menjaga hutan bukan karena memperoleh insentif perdagangan karbon, melainkan karena kehidupan mereka bergantung padanya.

Ironisnya, ketika karbon berubah menjadi komoditas bernilai tinggi, masyarakat yang selama ini menjadi penjaga pertama hutan justru belum tentu menjadi penerima manfaat utama.

Di sinilah persoalan perdagangan karbon memasuki dimensi ekonomi politik.

Setiap proyek karbon melibatkan proses yang panjang, mulai pengukuran stok karbon, penyusunan dokumen proyek, validasi, verifikasi, sertifikasi, registrasi nasional, registrasi internasional, hingga penjualan kredit karbon. Seluruh tahapan itu membutuhkan konsultan, auditor, lembaga sertifikasi, pengembang proyek, lembaga donor, hingga berbagai institusi perantara.

Semua aktor tersebut tentu memiliki fungsi penting. Namun semakin panjang rantai birokrasi dan rantai transaksi, semakin besar pula biaya administrasi yang harus dibayar. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, berapa bagian yang benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjaga hutan?

Transparansi mengenai pembagian manfaat (benefit sharing) masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.

Laporan-laporan dari CIFOR-ICRAF berulang kali mengingatkan bahwa keberhasilan skema REDD+ maupun perdagangan karbon sangat bergantung pada kejelasan hak atas lahan dan pembagian manfaat yang adil. Tanpa itu, pasar karbon justru berpotensi memperbesar konflik sosial karena nilai ekonomi karbon akan diperebutkan oleh berbagai pihak.

Di Indonesia, tantangan tersebut semakin kompleks karena banyak kawasan hutan masih menghadapi persoalan batas wilayah, status hak, dan pengakuan masyarakat adat.

Pertanyaan lain yang juga layak diajukan adalah mengenai akuntabilitas dana konservasi. Selama bertahun-tahun Indonesia menerima berbagai bentuk pembiayaan iklim, hibah konservasi, kerja sama bilateral, hingga dukungan lembaga internasional. Nilainya mencapai miliaran dolar Amerika Serikat. Namun masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan sering kali masih menghadapi kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Tentu tidak adil apabila seluruh kondisi tersebut langsung disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan. Namun kondisi ini menunjukkan pentingnya transparansi. Publik berhak mengetahui berapa besar dana yang diterima, bagaimana mekanisme pengelolaannya, siapa penerima manfaatnya, indikator keberhasilannya, dan bagaimana hasilnya dievaluasi.

Dalam ilmu ekonomi politik, kondisi ketika kebijakan publik lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu dibanding kepentingan masyarakat luas dikenal sebagai regulatory capture. Istilah ini tidak berarti selalu terjadi pelanggaran hukum, tetapi menggambarkan situasi ketika proses pengambilan kebijakan lebih dipengaruhi oleh kelompok yang memiliki sumber daya, informasi, dan akses politik dibanding masyarakat yang terdampak langsung.

Risiko semacam itu juga dapat muncul dalam tata kelola perdagangan karbon apabila transparansi dan pengawasan publik tidak berjalan dengan baik. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar membangun pasar karbon, melainkan membangun tata kelola karbon yang demokratis.

Artinya, seluruh transaksi karbon harus dapat ditelusuri. Mekanisme pembagian manfaat harus diumumkan kepada publik. Audit harus dilakukan secara independen. Masyarakat adat dan komunitas lokal harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, bukan hanya dijadikan objek konsultasi formal. Pemerintah daerah juga harus memperoleh ruang yang memadai dalam menentukan arah pemanfaatan dana karbon sesuai kebutuhan pembangunan wilayah.

Yang tidak kalah penting, konservasi tidak boleh dimaknai sebagai penghentian pembangunan dan ekonomi. Yang harus diminimalisir adalah pembangunan yang merusak, bukan pembangunan yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Jalan menuju desa terpencil, irigasi untuk petani, sekolah, rumah sakit, jaringan listrik, akses air bersih, serta kebijakan ekonomi kerakyatan merupakan bagian dari hak dasar warga negara. Perlindungan lingkungan dan pembangunan tidak boleh ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan.

Perdagangan karbon semestinya menjadi solusi agar keduanya dapat berjalan bersamaan. Dana yang diperoleh dari karbon seharusnya memperkuat kapasitas daerah membangun tanpa merusak hutan. Masyarakat yang menjaga hutan seharusnya memperoleh insentif ekonomi yang layak sehingga konservasi menjadi pilihan yang menguntungkan, bukan beban.

Di sinilah Indonesia menghadapi ujian sesungguhnya.

Karbon telah menjadi mata uang baru dunia. Negara-negara maju membutuhkan hutan tropis Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi mereka. Dunia membutuhkan pohon-pohon yang tetap berdiri. Namun Indonesia termasuk Aceh tidak boleh sekadar menjadi penyedia jasa lingkungan tanpa memastikan bahwa manfaat ekonominya dirasakan secara adil oleh rakyatnya sendiri.

Pada akhirnya, keberhasilan perdagangan karbon tidak diukur dari besarnya nilai transaksi di bursa karbon atau banyaknya sertifikat yang diperdagangkan. Ukurannya jauh lebih mendasar, apakah hutan benar-benar tetap lestari, apakah emisi sungguh-sungguh berkurang, apakah pembangunan daerah tetap dapat berjalan, dan apakah masyarakat yang selama puluhan tahun menjaga hutan akhirnya memperoleh kesejahteraan yang layak.

Jika uang karbon hanya menyegarkan neraca transaksi, tetapi tidak menyegarkan kehidupan masyarakat di pinggir hutan, maka yang sedang diperdagangkan bukan sekadar karbon. Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap gagasan bahwa konservasi dapat berjalan beriringan dengan keadilan. Dan tanpa keadilan, pasar karbon berisiko menjadi wajah baru dari ketimpangan lama, yakni hijau dalam retorika, tetapi masih abu-abu dalam praktik.[RD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini