BANDA ACEH– Pemanfaatan kewenangan khusus Aceh dalam sektor pertambangan kembali menjadi perhatian. Pemerhati sosial politik Fadhli Irman mengingatkan agar kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tetap dijalankan sesuai tujuan awalnya, yakni menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan daerah.
Menurut Fadhli, kewenangan yang dimiliki Pemerintah Aceh seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai ruang untuk mendorong investasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh perlindungan atas hak-haknya dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Kita meminta Pemerintah Aceh dan DPRA memaksimalkan kekhususan Aceh yang termaktub dalam UUPA untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi sarana peubloe nanggroe,” kata Fadhli, Senin (27/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di sejumlah wilayah Aceh. Menurut dia, yang menjadi perhatian bukan semata jumlah izin, melainkan proses penerbitannya yang dinilai perlu dilakukan secara lebih terbuka dan melibatkan masyarakat sejak tahap awal.
Fadhli mengaku menerima berbagai keluhan dari warga yang baru mengetahui lahannya masuk ke dalam wilayah izin usaha pertambangan setelah izin diterbitkan.
“Tiba-tiba lahan masyarakat sudah masuk dalam kawasan IUP eksplorasi perusahaan tambang tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat setempat. Padahal tidak satu hektare pun tanah di Aceh ini milik investor. Yang ada tanah adat, tanah negara, dan tanah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik agraria apabila proses penetapan wilayah izin tidak disertai keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat yang terdampak.
Dalam perspektif tata kelola pertambangan, transparansi dinilai menjadi salah satu prinsip penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus melindungi hak masyarakat atas tanah yang memiliki status adat maupun hak milik.
Soroti Pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat
Fadhli juga menyoroti implementasi kebijakan pertambangan rakyat di Aceh. Ia menilai masih terdapat perbedaan perlakuan antara mekanisme perizinan perusahaan dengan penyediaan ruang legal bagi masyarakat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur kewenangan Pemerintah Aceh dalam sektor pertambangan tertentu. Namun, ia berpandangan pengaturan mengenai WPR masih belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
“WPR yang luasnya sekitar 100 hektare per blok masih memerlukan penetapan pemerintah pusat, sementara wilayah IUP perusahaan dengan luasan tertentu dapat diproses melalui kewenangan Pemerintah Aceh,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan dalam upaya menyediakan jalur legal bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas pertambangan rakyat.
Menurut Fadhli, percepatan penetapan WPR penting dilakukan agar masyarakat memiliki akses memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin dapat berjalan seiring dengan penyediaan alternatif legal bagi masyarakat.
Ia juga menilai masih berkembang stigma negatif terhadap upaya legalisasi pertambangan rakyat.
“Setiap upaya melegalisasi pertambangan rakyat selalu dihadapkan pada tuduhan ilegal, tidak ramah lingkungan, dan sebagainya. Padahal pemerintah sendiri belum menyediakan ruang legal dan belum melakukan pembinaan agar kegiatan pertambangan rakyat berlangsung sesuai standar lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan kebijakan akan lebih efektif apabila penegakan hukum diimbangi dengan pembinaan, kepastian regulasi, serta penyediaan ruang legal bagi masyarakat.
Minta Evaluasi Menyeluruh
Fadhli menegaskan bahwa kekhususan Aceh merupakan hasil perjalanan politik yang panjang dan diharapkan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ia meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, perlindungan hak masyarakat, dan ketentuan lingkungan hidup.
Selain itu, ia mendorong agar pemerintah memprioritaskan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat sebelum menerbitkan izin baru, sehingga keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat dapat terjaga.
“Bagi kami, ukuran keberhasilan kekhususan Aceh bukan hanya banyaknya investasi yang masuk, tetapi sejauh mana kewenangan itu mampu menghadirkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Jangan sampai rakyat Aceh hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tutup Fadhli.














