ACEHBASE.com| ACEH SELATAN – Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE, M.Sos secara resmi membuka Seminar dan Lokakarya Kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) Aceh Selatan yang berlangsung di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Insentif bagi Pemerintah Gampong atas Kinerja Lingkungan Hidup untuk Pembangunan Iklim” itu dihadiri Ketua DPRK Aceh Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, para asisten, kepala SKPK, para Camat, narasumber, perwakilan GeRAK Aceh serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati H. Mirwan MS menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terus menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui penerapan kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).
Komitmen tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Bantuan Keuangan Khusus Berbasis Ekologi kepada Gampong di Kabupaten Aceh Selatan.
Menurut Bupati, regulasi tersebut bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sebuah terobosan strategis yang mengubah paradigma pembangunan daerah dengan memberikan penghargaan kepada gampong yang mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Melalui kebijakan TAKE, kita mengubah paradigma pengelolaan lingkungan. Jika selama ini gampong lebih fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, kini pemerintah juga memberikan apresiasi berupa insentif finansial kepada gampong-gampong yang berprestasi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar H. Mirwan MS.
Ia menjelaskan, kebijakan TAKE menjadi instrumen fiskal yang mendorong pemerintah gampong semakin aktif dalam menjaga kawasan hutan, sumber daya air, pengelolaan sampah, mitigasi perubahan iklim, serta berbagai upaya pelestarian lingkungan sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menginstruksikan Bappeda bersama seluruh perangkat daerah terkait untuk segera membentuk Tim Penilai TAKE Kabupaten Aceh Selatan.
Tim tersebut nantinya bertugas menyusun instrumen penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai matriks yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati sebagai persiapan penyaluran insentif pada Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, Bupati meminta para Camat agar aktif melakukan pendampingan kepada pemerintah gampong dalam mengimplementasikan kebijakan TAKE.
Ia juga mengimbau para keuchik segera mengintegrasikan program tersebut dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh guna memperkuat pembangunan iklim di tingkat desa.
“Kebijakan ini dirancang untuk kemakmuran dan keberlanjutan gampong kita bersama. Karena itu saya mengajak seluruh camat dan keuchik untuk mengonsolidasikan program ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada GeRAK Aceh dan The Asia Foundation atas dukungan teknis dan pendampingan yang diberikan dalam penyusunan hingga implementasi kebijakan TAKE di Aceh Selatan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat ketahanan iklim di daerah.
Menutup sambutannya, H. Mirwan MS berharap seminar dan lokakarya tersebut menjadi momentum dimulainya penilaian kinerja ekologi di tingkat gampong serta memperkuat posisi Aceh Selatan sebagai daerah pelopor yang mampu menyelaraskan pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pembangunan rendah emisi menuju masa depan yang berkelanjutan.[Red]














