ACEHBASE.com| ACEH SELATAN — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Sosial menggandeng Kodim 0107/Aceh Selatan dalam upaya mempercepat implementasi digital perlindungan sosial di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Makodim 0107/Aceh Selatan, Senin (21/9/2026), dan dihadiri Dandim 0107/Aceh Selatan Letkol Inf Andrino D.N. Lubis, S.Sos., Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Selatan Masriadi, S.STP., M.Si., Plt Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan Eja Rinanda Irma, ST, MM serta para pemateri dari Disdukcapil dan Dinas Sosial.
Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi pemerintah daerah bersama TNI dalam mendukung percepatan digitalisasi perlindungan sosial, khususnya melalui penguatan peran Babinsa sebagai penghubung dan pendamping masyarakat di tingkat desa.
Kepala Disdukcapil Aceh Selatan Masriadi, S.STP., M.Si., mengatakan keterlibatan Kodim 0107/Aceh Selatan sangat penting karena Babinsa memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan tersebar hingga ke wilayah desa.
Masriadi menjelaskan, berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 400.8/10202/Dukcapil tanggal 10 September 2026, seluruh Disdukcapil kabupaten/kota diminta mempercepat pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing guna mendukung dan mempercepat digitalisasi perlindungan sosial.

“Babinsa kita harapkan dapat menjadi agen sekaligus jembatan antara pemerintah dengan masyarakat. Dengan keberadaan Babinsa di desa-desa, informasi dan pemahaman terkait program digitalisasi perlindungan sosial dapat lebih mudah disampaikan kepada masyarakat,” ujar Masriadi.
Menurutnya, percepatan digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga membutuhkan pendampingan agar masyarakat mampu memahami dan memanfaatkan layanan digital dengan baik.
“Kita menyadari tidak semua masyarakat memiliki tingkat literasi digital yang sama. Ada kelompok lanjut usia, masyarakat berkebutuhan khusus dan kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan pendampingan. Karena itu, sinergi dengan Babinsa menjadi penting agar program ini benar-benar sampai dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Dandim 0107/Aceh Selatan Letkol Inf Andrino D.N. Lubis, S.Sos., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Disdukcapil dan Dinas Sosial yang telah melibatkan Kodim dalam mendukung program tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, khususnya Disdukcapil dan Dinas Sosial, yang telah memberikan pemahaman kepada personel Kodim. Kami siap mendukung program nasional ini,” kata Dandim.
Ia meminta para Danramil dan Babinsa untuk memahami materi yang diberikan sehingga mampu menjelaskan dan membantu masyarakat di wilayah binaannya.
“Para Danramil dan Babinsa harus benar-benar memahami program ini, sehingga nantinya dapat menjadi jembatan dan membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Dengan sinergi ini, kita berharap program digitalisasi perlindungan sosial dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh Selatan,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi Pemkab Aceh Selatan, Disdukcapil, Dinas Sosial dan Kodim 0107/Aceh Selatan, percepatan implementasi digital perlindungan sosial diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas hingga ke tingkat desa di Aceh Selatan, sekaligus mendukung peningkatan literasi dan pemanfaatan layanan digital masyarakat.[Red]














