ACEHBASE.com|ACEH SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan mengamankan enam (6) orang pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman terlarang jenis tuak di kawasan Taman Pala Indah, Tapaktuan, Sabtu (17/10/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan seorang penjual secara terpisah beserta barang bukti berupa 15 liter tuak. Berdasarkan keterangan awal penjual, minuman tersebut didatangkan dari Sibolangit. Petugas masih melakukan pendalaman untuk menelusuri sumber pasokan dan jalur peredarannya.
Kepala Satuan Pol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, S.Pd., mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah peredaran dan konsumsi minuman yang bertentangan dengan ketentuan hukum serta norma agama yang berlaku di Aceh Selatan.
Ia mengungkapkan, hal yang menjadi perhatian dalam penindakan tersebut adalah adanya tiga dari enam pemuda yang kedapatan mengonsumsi tuak masih berstatus pelajar.
“Ini tentu menjadi perhatian kita bersama. Generasi muda, terlebih yang masih berstatus pelajar, seharusnya dapat menjauhi minuman terlarang dan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masa depan mereka,” ujar Erdiansyah.
Menurutnya, terhadap enam pemuda tersebut, Satpol PP dan WH Aceh Selatan akan melakukan pembinaan agar mereka memahami ketentuan yang berlaku serta tidak mengulangi perbuatan serupa. Sementara itu, petugas masih meminta keterangan untuk mendalami kejadian tersebut dan menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap para pemuda yang diamankan karena kedapatan mengonsumsi tuak, akan kita lakukan pembinaan. Kami berharap mereka dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini, menaati aturan hukum dan agama, serta lebih bijak dalam pergaulan,” katanya.
Selain menangani para pemuda, Satpol PP dan WH juga menindaklanjuti dugaan aktivitas penjualan tuak dengan mengamankan seorang penjual dan 15 liter barang bukti. Keterangan mengenai asal tuak dari Sibolangit akan didalami lebih lanjut sebagai bagian dari upaya mengungkap sumber pasokan minuman tersebut.
“Kami tidak hanya melakukan penanganan terhadap mereka yang mengonsumsi, tetapi juga menelusuri aktivitas penjualannya. Keterangan yang telah diperoleh akan kami dalami untuk mengetahui sumber pasokan dan jalur peredarannya, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Erdiansyah.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat konsumsi maupun penjualan minuman terlarang akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah aktivitas serupa sekaligus memastikan ruang publik tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Erdiansyah juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka. Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah konsumsi dan peredaran minuman terlarang di lingkungan masing-masing.
“Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, melindungi generasi muda, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam mencegah peredaran minuman terlarang di Aceh Selatan,” tutupnya.[Red]














