Dalam negara hukum, keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum acara. Justru hukum acara pidana merupakan pagar yang membedakan negara hukum (rechtstaat) dengan negara kekuasaan (machtsstaat). Ketika aparat penegak hukum mulai menganggap prosedur sebagai formalitas yang dapat disisihkan demi mengejar target penindakan, saat itulah legitimasi penegakan hukum mulai mengalami erosi.
Polemik mengenai tindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang melakukan penggeledahan terhadap sejumlah aset yang disebut-sebut berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memunculkan perdebatan serius di ruang publik. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang sedang diselidiki, sorotan utama justru mengarah pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah seluruh tindakan penyidikan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana?

Pertanyaan ini tidak dapat dianggap sepele. Dalam sistem peradilan pidana modern, prosedur bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen perlindungan hak konstitusional setiap warga negara. Hukum tidak hanya mengatur siapa yang harus dihukum, tetapi juga bagaimana negara memperoleh alat bukti secara sah.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur secara rinci mengenai penggeledahan rumah dalam Pasal 33 sampai Pasal 37. Penggeledahan pada prinsipnya harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan yang secara limitatif dikecualikan oleh undang-undang, seperti keadaan tertangkap tangan atau keadaan yang sangat mendesak sebagaimana diatur lebih lanjut dalam KUHAP.
Selain izin pengadilan, penyidik wajib menunjukkan surat perintah, identitas petugas, menghadirkan penghuni rumah atau keluarganya, disaksikan aparat lingkungan atau saksi independen, serta membuat berita acara yang diserahkan kepada pihak yang digeledah. Seluruh tahapan tersebut bukan formalitas birokrasi, melainkan mekanisme due process of law yang menjadi jantung negara demokrasi.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya berulang kali menegaskan bahwa penghormatan terhadap due process of law merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, prinsip equality before the law menghendaki bahwa setiap tindakan negara, termasuk aparat penegak hukum, harus tunduk pada hukum yang sama.
Karena itu, apabila benar terdapat kekurangan prosedural dalam proses penggeledahan, persoalannya bukan semata-mata menyangkut sah atau tidaknya alat bukti. Yang lebih mengkhawatirkan adalah lahirnya preseden bahwa aparat dapat mengesampingkan hukum acara atas nama kepentingan penyidikan.
Paradoks inilah yang sering muncul dalam praktik penegakan hukum Indonesia. Aparat ingin memberantas korupsi dengan cara yang justru berpotensi melanggar prosedur hukum. Padahal, tujuan yang baik tidak pernah membenarkan cara yang melanggar hukum (the end does not justify the means).
Dalam teori criminal justice system yang dikemukakan Herbert L. Packer, terdapat dua model penegakan hukum yang saling berhadapan yaitu Crime Control Model yang menekankan efektivitas pemberantasan kejahatan, dan Due Process Model yang mengutamakan perlindungan hak individu melalui prosedur yang ketat. Negara demokrasi modern tidak memilih salah satunya secara ekstrem, melainkan menyeimbangkan keduanya.
Indonesia secara normatif telah memilih jalan tersebut. Namun dalam praktik, orientasi pada hasil sering kali mengalahkan penghormatan terhadap prosedur. Akibatnya, tindakan aparat justru menjadi objek gugatan praperadilan, bahkan tidak sedikit yang akhirnya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan karena cacat prosedur.
Mekanisme praperadilan sendiri dibentuk bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan untuk mengontrol agar kewenangan penyidik tidak berubah menjadi kekuasaan yang absolut. Semakin besar kewenangan aparat, semakin besar pula kebutuhan akan mekanisme pengawasan.
Fenomena ini bukan pertama kali menjadi sorotan publik. Berbagai tindakan penggeledahan, penangkapan, maupun penyitaan yang dipersoalkan karena dugaan pelanggaran prosedur menunjukkan bahwa persoalan utama penegakan hukum Indonesia bukan semata lemahnya regulasi, melainkan lemahnya disiplin institusional dalam menjalankan hukum acara.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak dibangun hanya melalui banyaknya operasi penindakan atau konferensi pers yang spektakuler. Kepercayaan publik justru lahir ketika aparat menunjukkan bahwa mereka tunduk pada hukum yang sama dengan warga negara yang mereka periksa.
Dalam konteks dugaan penggeledahan aset yang dikaitkan dengan Jampidsus, publik tentu berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum, prosedur yang ditempuh, dan alasan dilakukannya tindakan tersebut. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas, bukan ancaman bagi penyidikan.
Polri memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap tindakan penyidikan tidak hanya sah secara substansi, tetapi juga sah secara prosedural. Sebab, aparat penegak hukum bukan sekadar penegak undang-undang, melainkan teladan dalam menaati undang-undang.
Negara hukum tidak pernah diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap, melainkan dari seberapa konsisten hukum diterapkan, bahkan ketika hukum itu membatasi kewenangan aparat sendiri. Di titik itulah integritas penegakan hukum diuji.
Apabila prosedur dapat diabaikan hari ini karena sasarannya adalah pejabat yang diduga bermasalah, maka bukan tidak mungkin prosedur yang sama akan diabaikan besok terhadap warga negara biasa. Dan ketika itu terjadi, yang sedang mengalami kemunduran bukan hanya institusi penegak hukum, melainkan seluruh bangunan negara hukum Indonesia.
Penulis : Sri Radjasa (Praktisi Intelijen)













