ACEHBASE.COM | TAPAKTUAN – Kasus pencurian di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, berhasil diungkap tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dalam waktu kurang dari 24 jam.
Seorang pria berinisial MZ (28) diamankan sebagai terduga pelaku. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang diduga digunakan saat beraksi. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Joko dalam keterangan pers, Minggu (19/7/2026).
Joko membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Penanganan perkara kini telah diambil alih Polda Aceh guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara itu, motif dugaan tindak pidana mengarah pada persoalan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta untuk memastikan kronologi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polda Aceh menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk jika pelaku berasal dari internal kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Joko juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan institusinya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.[RD]
Dok. Humas Polda Aceh














