google-site-verification=G8ayis7ZEYdO53ipKoeu61XDHYpo2ihoRFjBMNsJCfo

Menu

Mode Gelap
Cuaca Tak Bersahabat, Semangat Satgas TMMD ke-129 Tak Goyah; Pembangunan Jalan di Kemumu Sebrang Tembus 73 Persen RTLH Titik 4 Milik Jakfar Masuki Tahap Plester Dinding dan Lantai, Bukti Nyata Pengabdian Satgas TMMD ke-129 Dari Rumah Layak Huni Menuju Ekonomi Mandiri, TMMD ke-129 Hadirkan Peluang Baru bagi Warga Aceh Selatan Tak Hanya Bangun Jalan, Satgas TMMD Kodim 0107/Aceh Selatan Bergerak Selamatkan Generasi dari Ancaman Stunting Hujan, Angin, Pohon Tumbang! Jalur TMMD Sempat Lumpuh, Satgas dan Warga Berpacu Buka Akses Atap RTLH TMMD Mulai Terpasang, Mimpi Warga Kemumu Hilir Miliki Rumah Layak Tinggal Kian Dekat

Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Diduga Rampok Toko Emas di Tapaktuan, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

badge-check

Oknum Polisi Diduga Rampok Toko Emas di Tapaktuan, Ditangkap Kurang dari 24 Jam Perbesar

ACEHBASE.COM | TAPAKTUAN – Kasus pencurian  di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, berhasil diungkap tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dalam waktu kurang dari 24 jam.

Seorang pria berinisial MZ (28) diamankan sebagai terduga pelaku. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang diduga digunakan saat beraksi. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Joko dalam keterangan pers, Minggu (19/7/2026).

Joko membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Penanganan perkara kini telah diambil alih Polda Aceh guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara itu, motif dugaan tindak pidana mengarah pada persoalan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta untuk memastikan kronologi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polda Aceh menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk jika pelaku berasal dari internal kepolisian.

Dalam kesempatan yang sama, Joko juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan institusinya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.[RD]

Dok. Humas Polda Aceh

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap Dua Anak di Bawah Umur

13 Juli 2026 - 19:23 WIB

IMG 20260713 WA0358
Terpopuler di Hukum & Kriminal