ACEHBASE.com| ACEH SELATAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Penandatanganan berlangsung di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan, Kamis (23/7/2026).

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, SH, MH, disaksikan Sekretaris Daerah, para asisten, kepala SKPK, serta jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati H. Mirwan MS menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan atas terjalinnya sinergi tersebut.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang berlandaskan kepastian hukum.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kajari beserta jajaran yang telah bersedia menjalin kerja sama ini. Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya memantapkan jalannya roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan.
Ia menegaskan, mewujudkan pemerintahan yang baik membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada pemerintah daerah.
Menurut Bupati, kompleksitas tugas pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat berpotensi menimbulkan sengketa hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.
“Kita menyadari tidak semua kebijakan pemerintah dapat memuaskan seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, pendampingan hukum menjadi sangat penting agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu meminimalkan potensi sengketa,” katanya.
Lebih lanjut, Mirwan menjelaskan ruang lingkup kerja sama tersebut tidak hanya mencakup penanganan perkara di dalam pengadilan, tetapi juga penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan, termasuk pemberian pertimbangan hukum dan pendampingan terhadap perangkat daerah.
Ia berharap seluruh organisasi perangkat daerah dapat memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal untuk memperoleh pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
“Melalui perjanjian ini, kami berharap kinerja pemerintah daerah semakin efektif, target pembangunan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta sasaran kinerja pemerintahan lainnya dapat dicapai secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Bupati.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi yang semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.[Red]














